SK Gubernur Dijadikan BB

SK Gubernur Dijadikan BB

BENGKULU, BE - Kuasa Hukum dr H Yusdi Zahrias Tazar MKes, Nediyanto SH MH kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, kemarin (30/5).  Nediyanto menyerahkan barang bukti berupa SK Gubernur Nomor: Z.17.XXXVIII, dan beberapa barang bukti lainnya. \"Hari ini kita menyerahkan beberapa barang bukti.  Salah satunya SK Z.17.  Untuk beberapa barang bukti juga bisa didapatkan di Polda, karena Polda lah yang menangani kasus ini sejak awal,\" ujar Nediyanto setelah menyerahkan barang bukti kepada pihak Kejari. Nedi mengatakan barang bukti tersebut dirasa sangat urgen dan merupakan dasar pihaknya melaporkan Gubernur Bengkulu. Karena menurut Nediyanto, kasus RSUD M Yunus tersebut berawal dari SK yang ditandatangani oleh orang nomor satu di Bengkulu tersebut.  \"Kami akan selalu berkoordinasi dengan Kejari, agar kasus ini bisa cepat diusut hingga tuntas,\" jelas dosen Unihaz ini. Kejari Koordinasi ke Polda Sejak awal, kasus tersebut sudah dilaporkan oleh kuasa hukum mantan Direktur RSUD M Yunus ini ke Polda Bengkulu. Oleh karena itu, Kejari Bengkulu berencana untuk melakukan koordinasi dengan Polda Bengkulu dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang telah menyeret 6 tersangka ini. \"Ini kan salinan dari dokumen yang sudah dilaporkan ke Polda Bengkulu, jadi nanti kita berencana akan berkoordinasi dengan pihak Polda, apakah kasus ini bisa kita tangani atau bagaimananya,\" demikian dikatakan Kajari Bengkulu, Wito SH MHum, melalui Kasi Intel Kejari, Basuki SH MH, dikonfirmasi BE, kemarin. Pun begitu, Basuki belum bisa memastikan kapan Kejari akan melakukan koordinasi ke Polda Bengkulu. Pasalnya hingga saat ini, Kejari Bengkulu masih mempelajari laporan dan beberapa dokumen yang disampaikan oleh Nediyanto. \"Secepatnya akan kita pelajari, kemungkinan minggu depan lah kita koordinasi ke Polda,\" kata Basuki. Untuk diketahui, dalam SK Nomor: Z.17.XXXVIII yang ditandatangani pada 21 Februari 2011 tersebut, berisi tujuh keputusan.  Intinya, gubernur membentuk tim pembina manajemen RSUD M Yunus Bengkulu, yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap manajemen RSUD M Yunus. Jasa yang diberikan kepada para tim pembina sebesar 0,75 persen dari pendapatan pelayanan dan perawatan kesehatan RSUD M Yunus.  Dana tersebut kemudian dibagi untuk pengarah sebesar 16 persen, pembina 13 persen, Ketua (3 orang)  27 persen, Sekretaris 6 persen, Wakil Sektretaris 5 persen, dan 13 orang anggota 33 persen. Belakangan diketahui SK tersebut bertentangan dengan ketentutan UU RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD.  Dimana, berdasarkan Permendagri tersebut, tidak dikenal istilah \'Tim Pembina\'.  Sedangkan alokasi dana tetap dikeluarkan oleh gubernur. Hal inilah yang menyebabkan kerugian negara/daerah, sebesar Rp 5 miliar lebih.  Selain itu, hal inilah yang menjadi landasan logis Nediyanto melaporkan gubernur untuk dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, Polda Bengkulu sudah menetapkan 6 tersangka pada kasus dugaan penyimpangan anggaran jasa pelayanan BLUD RSMY yang diperkirakan terjadi pada bulan Januari 2010 sampai dengan Desember 2012 ini.  Diantaranya, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY), Darmawi (mantan Staf Keuangan), Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan), dan Hisar Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran). Tiga diantaranya, yakni Hisar Sihotang, Darmawi dan Zulman Zuhri juga telah dijebloskan ke Lapas Malabero, pasca pelimpahan berkas oleh Polda ke Kejari, beberapa waktu yang lalu. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: