Sidang Korupsi PUD, Terpidana Triplek Dituntut 1,5 Tahun

Sidang Korupsi PUD, Terpidana Triplek Dituntut 1,5 Tahun

BENGKULU, BE - Sudah jatuh tertimpa tangga, demikianlah pribahasa yang nampaknya pas untuk M Zairin SE MM. Pasalnya, setelah divonis 3 tahun penjara pada kasus korupsi pengadaan mesin triplek, mantan Kadisperindag UKM Koperasi Kabupaten Kepahiang ini kembali dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) kurungan pada kasus dugaan korupsi dana pelatihan produk unggulan daerah (PUD) Zona Industri Pangan Perdesaan ke Masamba, Makassar. \"Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,\" jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dodi junaidi SH, pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Rabu (28/5). Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Muarrif SH MH itu, JPU menuntut majelis hakim untuk memvonis terdakwa, yang selekau kuasa pengguna anggaran proyek untuk disahkan majelis hakim melakukan tindak pidana korupsi pada proyek yang dilakukan pada Februari 2012 lalu itu. Kronologisnya, Diperindag UKM Kepahiang melakukan pelatihan dengan anggaran APBD tahun 2012 sebesar Rp 996 juta untuk 100 orang peserta. Dana tersebut dialokasikan untuk uang saku seluruh peserta Rp 100 juta, tiket pesawat Rp 350 juta, serta Rp 10 juta untuk transport Kepahiang - Bandara Fatawati Bengkulu. Tak hanya itu, untuk biaya tim survei sebesar Rp 17 juta atas nama Asri dan Abdullah. Padahal menurut penulusuran tim Kejari Kepahiang, Asri dan Abdullah tidak berangkat melakukan survei ke Makassar. Pun demikian, uang survey tetap dicairkan oleh terdakwa sebesar Rp 17 juta. JPU juga menerangkan terjadi kerugian negara dalam pembelian tiket pesawat peserta. Dimana, terdakwa Zairin menunjuk CV Cinta Kasih yang berada di Rejang Lebong untuk pembayaran tiket pesawat Lion Air. Menurut penyidik, harga tiket kepergian dan kepulangan peserta  berdasarkan Nett to Agent (NTA), biaya yang harus dibayar hanya Rp 263 juta. Sementara harga publishe Fare adalah sebesar Rp 280 juta. Sehingga ada selisih sekitar Rp 16,9 juta, dan selisih tersebut itu merupakan keuntungan bagi CV Cinta Kasih yang wajar, sebagai penyedia jasa. Namun ternyata, terdakwa menyerahkan uang transport sebesar Rp 350 juta kepada CV Cinta Kasih yang seharusnya hanya membayar Rp 280 juta saja. Sehingga ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 69 juta yang dianggap JPU sebagai kerugian negara. Penyelewengan dana lainnya namak pada alokasi uang saku peserta yang seharusnya Rp 1 juta per orang, malah dipotong Rp 500 ribu per orang. Alhasil, terdapat kerugian negara Rp 50 juta. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp 137 juta. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: