Dua Tsk Korupsi Saling Lapor

Dua Tsk Korupsi Saling Lapor

BENGKULU, BE - Dua tersangka dugaan korupsi proyek pembebasan lahan pabrik Semen Seluma tahun 2007, H Murman Efendi SH MH dan mantan Kepala ESDM Provinsi Surya Gani saling lapor ke Mapolda Bengkulu. Bila sebelumnya mantan Bupati Seluma melaporkan Surya Gani atas tudingnan melakukan penipuan pengurusan dan pengangkatan tenaga honor tahun 2012 serta pemalsuan tanda tangan dalam pembebasan lahan pabrik seman di Kabupaten Seluma pada tahun 2007, maka Rabu pagi (28/5) Surya Gani melaporkan sang mantan Bupati melakukan perbuatan pencemaran nama baik karena pelapor merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, sehingga menjadi konsumsi media massa. Dalam laporannya ke Mapolda Bengkulu tersebut, Surya Gani menyebutkan kronologis kejadian berawal dari korban membaca koran lokal di Bengkulu yang memberitakan korban melakukan penipuan pengurusan dan pengangkatan tenaga honor tahun 2012 serta pemalsuan tanda tangan dalam pembebasan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma pada tahun 2007. Korban yang merasa sama sekali tidak melakukan perbuatan yang dilaporkan oleh Murman Efendi SE MH itu, lalu memilih melaporkan balik sang mantan penguasa Seluma ke Polda Bengkulu. Kapolda Bengkulu Tatang Soemantri didampingi PLT Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu Kompol H Mulyadi membenarkan adanya kedua laporan dari tersangka lahan pabrik yang ditangani Kejati Bengkulu tersebut. \"Laporan sudah masuk, saat ini sedang dalam proses pengusutan. Tentunya Polda melakukan kajian atas laporan keduanya,\" jelas Mulyadi. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: