Karyawan PTPN VII Tertipu
BENGKULU, BE - Ini peringatan untuk semuanya, agar tidak mudah terperdaya dengan janji kuntungan besar dari bagi hasil sebuah usaha, lalu meminjamkan sejumlah uang kepada orang lain yang menyatakan ingin membukan usaha tersebut. Jika tidak mau apa yang dialami Usep Usman (51). warga Jalan Timur Indah 1 Kota Bengkulu terulang kembali. Karyawan PTPN VII Provinsi Bengkulu harus mengalami kerugian Rp 10 juta, karena menjadi korban penipuan setelah meminjamkan uang kepada seorang pengusah laundry di Kota Bengkulu. Setelah empat tahun berjalan bukannya keuntungan dari hasil usaha Laundry yang dinikmati oleh korban, namun hingga saat ini uang korban tidak kunjung kembali. Bahkan saat korban berusaha untuk meminta uangnya dikembali, terlapor tidak bisa ditemui. Ketika korban menyambangi kediaman terlapor di kawasan Lingkar Barat keluarga terlapor malah marah-marah kepada korban. \"Bukan marah saja, mereka juga menantang agar kita lapor ke polisi,\" sebut Usep ditemui di Mapolsek Gading Cempaka kemarin (29/5). Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP Mayndra Eka Wardhana SH SIK membenarkan adanya laporan karyawan PTPN VII yang merasa ditipu rekan binis tersebut. Titip Uang, Kena Tipu Sementara itu, Budi (38) warga Desa Pering Baru Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma menjadi korban penipuan setelah menitipkan uang Rp 10 juta kepada rekannya. Data terhimpun, peristiwa tersebut terjadi 8 Maret 2014 Pukul 12.00 WIB lalu di Jalan Kini Balu Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban. Berawal dari korban membeli mobil Suzuki AVP tahun 2008 warna abu-abu BD 1468 BZ dengan STNK atas nama Efli secara kredit. Saat itu, korban menyerahkan uang kepada rakannya Saiban (32) di TKP (Tempat Kejadian Perkara) sebesar Rp 10 juta untuk membayar kredit mobil miliknya. Saiban kemudian menitipkan uang tersebut kepada terlapor AK (35) warga Kelurahan Tengah Padang Kecamatan Teluk Segara. Namun terlapor tidak menyerahkan uang tersebut kepada pihak leasing. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta, dan memilih menyelesaikan perkara dugaan penipuan yang dialaminya melalui jalur hukum dengan melapor ke Polres Bengkulu. Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH membenarkan menerima laporan tersebut. \"Ya laporan sudah masuk, kita akan tindak lanjuti sebagaimana mestinya,\" tegas Kapolres Bengkulu.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: