Ditolak, Pra Raperda Tetap Dibahas

Ditolak, Pra Raperda Tetap Dibahas

BENGKULU, BE - DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (26/5) kemarin kembali menggelar sidang paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan dari pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Gubernur Bengkulu dan pra Raperda inisiatif yang diusulkan komisi IV dan Badan Legislasi (Baleg) DPRD Provinsi Bengkulu. Paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur, Sultan B Najamudin itu tiba-tiba berjalan alot saat Fraksi PKS dan Perjuangan Rakyat menolak pra Raperda pemisahan Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat  Soeprapto Bengkulu dipisahkan menjadi Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat.  Pra Raperda ini diusulkan Komisi IV. Perwakilan Fraksi PKS, Lukman SP menolak keras pra Raperda itu dijadikan Raperda. Ia menilai, akan ada 2 Perda yang mengatur tentang RSJKO tersebut, Raperda pemisahan itu dilanjutkan pembahasannnya. \"Selama ini kan sudah ada Perda yang mengatur rumah sakit jiwa, kalau memang pelayanan rumah sakit jiwa itu belum optimal, lebih baik Perda itu saja yang direvisi. Bukan menerbitkan Perda baru seperti ini,\" ungkapnya. Senada juga disampaikan perwakilan Fraksi Perjuangan Rakyat, Khairul Anwar MSc. Ia berpendapat bahwa dengan diterbitkannya Perda pemisahan itu, akan memberatkan keuangan daerah, karena fungsi rumah sakit jiwa tersebut sudah terpisah antara rumah sakit jiwa dan ketergantungan obat. \"Kami akan tetap menolak, karena tidak sebanding dengan anggaran yang harus dikeluarkan,\" tolaknya. Ketua DPRD, Kurnia Utama yang memimpin paripurna itu sempat mengajukan voting untuk mendapat persetujuan apakah pra Raperda itu dibahas atau dibatalkan.  \"Sekarang silakan tunjuk tangan siapa yang setuju dan siapa yang tidak setuju,\" ujar Kukun. Sebelum voting dilakukan, Juru Bicara Komisi IV, Mukhlis SP pun sempat panas.  Karena ia mengungkapkan, pada paripurna penyampaikan pandangan umum dari semua fraksi, hanya ada dua fraksi yang menolak.  Itu artinya pra Raperda itu memenuhi syarat untuk dilanjutkan, karena masih ada 4 fraksi yang menyetujuinya. \"Kalau memang tidak setuju, mengapa tidak disampaikan saat penyampaian pandangan umum. Mengapa pada hari ini hampir semuanya mengangkat tangan tanda tidak setuju,\" tanyanya dengan nada tinggi. Hampir 10 menit suasana paripurna dihujani interupsi dari anggota DPRD. Namun akhirnya Pimpinan Sidang Kurnia Utama mengambil keputusan, bahwa pra Raperda itu disetujui untuk dibahas lebih lanjut, dan akan dibatalkan bila dalam pembahasan ditemukan ada masalah atau bertentangan aturan diatasnya. \"Jika saat pembahasan nanti, mitra kerja DPRD menyatakan Raperda itu tidak dimungkinkan untuk dijadikan Perda,  maka akan dibatalkan. Namun saat ini setujui dulu untuk dibahas,\" ujarnya sambil mengetok palu sidang. Lima Raperda Disetujui Sementara itu, semua fraksi menyetujui agar 5 Raperda  untuk dibahas lebih lanjut.  Kelima Raperda itu adalah perubahan Perda Nomor 4 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu, Raperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah dan Raperda penangunan rabies yang diusulkan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dua Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu, yakni yakni Raperda rokok dan kawasan merokok oleh badan legislasi, pengurangan risiko penanggulangan bencana oleh komisi IV. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: