Peta Dasar Tidak Mengikat

Peta Dasar Tidak Mengikat

KEPAHIANG, BE - Untuk merealisasikan keberlanjutan pembangunan di Kepahiang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus segera diselesaikan. Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIp MM menegaskan bahwa terkait peta dasar yang sebelumnya pernah nilai sebagai suatu yang krusial tidak mengikat harus dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

\"Memang peta dasar ini penting, Bappeda kita pun sudah memiliki peta dasar ini meski hanya baru dari pencitraan satelit saja. Lebih baik memang peta dasar dengan skala minimal 1 : 50000 dari BIG sudah harus ada. Namun, ini tak menjadi krusial untuk tidak mengesahkan Raperda RTRW, karena pembangunan harus berjalan sejalan dengan Perda RPJMD dan RPJPD,\" terang Edwar.

Selain itu Pansus yang pernah terbentuk menangani Raperda RTRW terdahulu menimbang peta dasar, batas wilayah desa, kecamatan dan kabupaten serta visi misi kabupaten sebagai sesuatu yang krusial dan membuat Raperda RTRW harus tertunda pengesahannya. \"Ini memang krusial, namun untuk peta dasar tidak harus menunggu dari BIG. Sedangkan visi misi ini perlu diketahui pula bukan visi misi kepala daerah, namun visi misi pembangunan,\" terangnya.

Edwar menjelaskan akan menyampaikan perihal Raperda itu pada sidang paripurna mendatang. \"Perihal ini akan saya sampaikan pada paripurna mendatang. Yang jelas, RTRW sangat penting agar pembangunan dapat berjalan dengan baik, karena menyangkut tata letak pembangunan,\" tandas Edwar. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: