Bando Amin Segera Diperiksa Lagi
BENGKULU, BE - Polda Bengkulu terus menggeber kasus pengrusakan lahan Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP) Kelobak, Kabupaten Kepahiang. Setelah memeriksa Bando Amin 2 Mei 2014 lalu, Bupati Kepahiang ini bakal kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan Direktur Rerserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Dadan SH MH, kemarin. \"Kemungkinan minggu depan lah kita panggil lagi,\" ujarnya. Dadan menambahkan, belum bisa memastikan apakah Bando terlibat dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, untuk menetapkan tersangka butuh penyelidikan dan penyidikan yang dalam. \"Untuk sementara, beliau (Bando Amin,red) masih kita periksa sebagai saksi. Kalau yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kan ada dua,\" jelas Dadan. Untuk diketahui, dua tersangka yang telah ditetapkan Polda Bengkulu adalah Ketua MUI Kepahiang Thobari Muad dan Kabag Kesra Pemkab Kepahiang Drs Saukani. Sejauh ini, sudah ada 36 saksi yang diperiksa untuk pengumpulan bahan keterangan terkait pengrusakan lahan seluas 30 hektar tersebut. Terungkapnya kasus ini sendiri, berawal dari penggusuran SPP Kelobak untuk pembangunan Masjid Agung Kepahiang. Diperjalanannya, diketahui tanah tersebut ternyata bukan milik Pemkab Kepahiang melainkan milik Pemda Provinsi Bengkulu. Sehingga kasus ini dilaporkan oleh Pemda Provinsi Bengkulu yang diwakili Kepala SPP Negeri Kelobak Rizal Syahrial, pada 2013 lalu. Hingga saat ini, Polda Bengkulu belum menetapkan tersangka utama dalam kasus ini. Bando sendiri masih diperiksa sebagai saksi, meskipun dia merupakan pengendali penuh proyek dibiayai oleh APBD Kabupaten Kepahiang tersebut. Dalam beberapa kali pemeriksaan, Bando juga selalu membantah jika terjadi pengrusakan lahan SPP. Sebab dalam perkara tersebut Bando merasa lahan tersebut sudah ditukar guling dengan lahan lain. Bahkan sang Bupati sedia mengganti dengan lahan yang lebih luas. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: