Uang Purna Bakti Dewan Rp 9 Juta/Orang

Uang Purna Bakti Dewan Rp 9 Juta/Orang

MUKOMUKO, BE – Setelah anggota DPRD periode 2009 -2014 diberhentikan dengan hormat. Puluhan anggota dewan itu akan mendapatkan uang purna bakti. Anggaran yang telah diplotkan di APBD itu sekitar Rp 240 juta lebih. Pemberian uang purna bakti itu berpedoman pada PP  24 tahun 2004, tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan. Salah satu poin menyebutkan dan menjelaskan setinggi – tingginya pembayaran purna bakti  enam kali uang representasi. “ Kita ambil yang paling tinggi. Anggota dewan yang telah  mengabdi lima tahun akan menerima uang purna bakti, enam kali uang representasi,” ujar Sekwan DPRD Kabupaten, H Bustari Maler MHum didampingi Kabag Keuangan, Supardi. Dari total Rp 240 juta lebih itu, kata Supardi, masing – masing anggota akan mendapatkan sekitar Rp 9 juta. Untuk pimpinan dan wakil ketua serta anggota akan mendapatkan jumlah  sedikit berbeda.\" Jumlah yang diterima tidak jauh berbeda antara pimpinan dengan anggota,” bebernya. Diberikannya uang purna bakti itu setelah anggota dewan tersebut tidak lagi menjabat. Gaji terakhir para anggota dewan periode 2009 – 2014 itu Agustus mendatang. \"Tidak menutup kemungkinan uang purna bakti diberikan serentak dengan penerimaan gaji terakhir pada Agustus 2014 mendatang,” katanya. Dalam pemberian uang purna bakti itu, pihaknya menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Begitu pun dengan jumlah masing – masing anggota dewan yang akan menerima. “ Tidak bisa dilebihkan maupun dikurangi. Hitungannya sudah jelas berdasarkan peraturan yang ada,” tutupnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: