4 Terdakwa Pembunuhan Diancam 12 Tahun
BENGKULU, BE - Empat terdakwa pembunuhan yang dilakukan di lokasi wisata Tapak Paderi 1 Februari 2014 lalu akhirnya dibawah ke meja hijau. Keempatnya, Riki Siswanto (26), Ringki Setiadi alias Riki Bandit (18), Rudi Kurniawan (22) dan Rudi Antononi (31). Dlam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), keempatnya diancam hukuman 12 tahun penjara. \"Perbuatan keempat terdakwa sebagaimana sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,\" ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rini Yuliani SH, saat membacakan surat dakwaan untuk keempat terdakwa. Rini mengatakan, keempat terdakwa dibekuk Polres Bengkulu Maret lalu, karena diduga telah dengan sengaja merampas jiwa orang lain. Hal itu berawal dari korban yang bernama Febriyansah, bersama dengan saksi Adi Satria, saksi Reza dan saksi Noprizal sedang duduk-duduk di pinggir jalan Tapak Paderi Kota Bengkulu. Tiba-tiba, di sana terjadi kecelakaan antar sepeda motor. Melihat itu, korban dan temannya menghampiri tempat terjadinya kecelakaan. Tetapi terdakwa Riki Siswanto malah marah-marah dan langsung memukul korban dan temannya. Mendapatkan pukulan, korban dan teman-temannya berusaha kabur. Tidak lama kemudian, korban dan temannya Adi Satria datang lagi ke Tapak Paderi, mencari terdakwa Riki Siswanto untuk balas dendam. Meluhat kedatangan itu, Riki Siswanto mengeluarkan sebilah pisau, namun berhasil ditepis oleh korban. Kalah jumlah, terdakwa Riki akhirnya berlari mencari bantuan dari temannya yang lain (para terdakwa). Akhirnya korban dikeroyok oleh para terdakwa. Para terdakwa memukul korban dengan batu bata ke kepala korban. Tak hanya itu, terdakwa juga menusukkan pisau ke dada kiri korban. Setelah itu, korban juga digebuki dan diinjak-injak oleh para terdakwa hingga tewas. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: