FPI Tuntut Perwira Nikah Siri Dipecat
BENGKULU, BE - Mencuatnya kasus nikah siri yang dilakukan oleh salah seorang perwira berinisial Na membuat Front Pembela Islam (FPI) Bengkulu angkat bicara. FPI menuntut oknum polisi tersebut dipecat. Pasalnya, ada unsur penistaan agama dalam kasus tersebut. Sasriponi mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum perwira tersebut bertentangan dengan UU 156A yang diterbitkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri. Salah satu isinya, lanjutnya, barang siapa yang memperolok-olok agama diancam dengan ancaman pidana. \"Artinya, kalau kita mengacu pada ketentuan ini, harusnya yang bersangkutan itu dipenjara,\" ketusnya. Disampaikannya, FPI juga berencana akan melaporkan kasus tersebut ke Kapolri. Direncanakan Kamis besok, FPI Bengkulu akan mendatangi Mabes Polri untuk melakukan audiensi secara langsung. \"Selain itu, kita juga akan mengirimkan surat keĀ Presiden, Menkopolhukam, gubernur PTIK, MUI, FPI dan seluruh Ormas Islam yang ada untuk ikut membantu menyelesaikan kasus ini,\" tegasnya. Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie enggan berkomentar saat dikonfirmasi terkait kasus ini. \"Kalau hal ini bisa ditanya langsung ke Humas Polda saja,\" ujar Ronny, dikonfirmasi BE, di Polda Bengkulu saat mendampingi Kapolri Jenderal Pol Sutarman kunker, kemarin. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: