Tipikor Periksa Bendahara Dishubkominfo
BENGKULU, BE - Unit Tindak Pidana Korupsi (Ti[ikor) Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu terus menggeber kasus dugaan penyelewengan dana Hari Pers Nasional (HPN) Februari 2014 lalu. Seperti yang telah dijadwalkan, polisi akan memeriksa Sri Dwi, selaku Bendahara Pengeluaran Dishubkominfo Provinsi Bengkulu dan Yenie Herni, selaku Koordinator Publikasi. Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk keperluan pengumpulan data terkait item transportasi yang diduga telah digelembungkan (mark up). Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Dikatakan Kapolres, meskipun hanya dipanggil untuk klarifikasi, keterangan dari saksi tersebut berdampak hukum. \"Kalau pernyataan yang disampaikan tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan, maka harus dipertanggungjawabkan secara hukum,\" ujar Kapolres, dikonfirmasi BE, kemarin. Perwira berdarah Surabaya ini menambahkan, hari ini, pihak melayangkan surat pemanggilan kepada 12 sopir. Panggilan tersebut wajib untuk dihadiri. Pasalnya, jika tidak hadir maka termasuk menghambat proses penyidikan. \"Secara hukum, jika pemanggilan ketiga tidak dipatuhi juga, maka bisa dipaksa,\" jelasnya. Seperti dirilis sebelumnya, anggaran HPN kesekretariatan dan transportasi diketahui mencapai Rp 4,2 miliar. Hingga saat ini, kasus tersebut masih tahapan Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Pun demikian indikasi tersangka juga sudah bisa diperkirakan. Apalagi sejauh ini banyak kejanggalan dalam prosesi HPN ini. Misalnya, jumlah sopir yang mencapai ratusan orang, dengan hanya beberapa unit mobil saja. Tak hanya itu, ditemukan juga penggelembungan (mark up), misalnya sopir bekerja selama dua hari namun dilaporkan bekerja selama 5 hari. Untuk kerugian negara sendiri belum bisa dipastikan. Dalam hal ini, Polres Bengkulu menggandeng BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), selaku badan resmi yang berwenang untuk menghitung kerugian negara. Para pemilik mobil dan sopir yang akan diperiksa, ada sekitar 180 orang. Para sopir ini terdiri dari tiga kelompok, diantaranya PT SAN sebagai pemenang tender untuk transportasi HPN, Dishubkominfo dan Travel dari Palembang. Semua sopir tersebut akan diperiksa, dan tidak diambil secara random atau acak. Jika ditemui penyimpangan, gelar perkara akan dilaksanakan usai proses lidik. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: