Kejati Kembali Garap Murman Cs

Kejati Kembali Garap Murman Cs

\"RIO-MURMAN-TSK-LAHANBENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu tengah semangat mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan Lahan Pabrik Semen di Kabupaten Seluma. Kemarin, jaksa kembali melakukan pemanggilan ulang atau pemangggilan kedua kepada tiga tersangka kasus tersebut. Diantaranya mantan Bupati Seluma Murman Effendi, mantan Sekkab Seluma H Syaiful Anwar Dali dan mantan Dirut PT Puguk Sakti Permai Khairi Yulian SSos. Namun, Murman urung diperiksa karena kembali tidak membawa penasihat hukum. Pantauan BE, ketiga tersangka telah hadir di Kejati sejak pukul 09.00 WIB. Pemeriksaannya sendiri memakan waktu yang cukup lama hingga pukul 17.00 WIB, para tersangka tersebut masih diperiksa dan dicecar pertanyaan oleh penyidik Kejati. Kajati Bengkulu, Chanifuddin SH, melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu Marihot Silalahi SH MH menbenarkan pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan ulang lantaranpemanggilan pertama lalu, para tersangka tidak membawa penasihat hukum \"Kali ini, kita juga kembali tidak bisa memeriksa Murman karena penasehat hukumnya tidak bisa hadir dengan alasan sedang sakit,\" jelas Marihot, ditemui BE, kemarin. Pun demikian, Murman tetap harus menunggu di Kejati. Pasalnya, tim penyidik Kejati meminta surat keterangan sakit penasehat hukum Murman. \"Surat kuasa untuk pengacaranya ada. PH inikan hak dari tersangka, kita tidak bisa menghalangi-halanginya. Namun kita juga butuh bukti yang kuat jika pengacaranya sedang sakit,\" sambungnya. Marihot menambahkan, hingga saat ini Kejati masih mengembangkan kasus ini dan kemungkinan penambahan tersangka sangat dimungkinkan. \"Kita akan terus mengembangkan, siapa yang diduga terlibat akan langsung kita panggil. Namun, untuk penahanan tergantung penyidik,\" pungkasnya. Saat dikonfirmasi Murman enggan berkomentar banyak. Begitu juga kedua tersangka lainnya, H Syaiful Anwar Dali dan Khairi Yulian SSos. Mereka terlihat kompak untuk tidak berkomentar banyak. Sementara itu pengacara Syaiful Anwar Dali, Drs Ahmad Nurdin SH mengungkapkan pertanyaan yang diajukan normatif saja. Seperti kliennya duduk sebagai apa dalam kasus tersebut. Kliennya juga hanya terkena pasal bersama-sama. Padahal kliennya sendiri tidak begitu tahu dalam yang disangkakan tersebut. \"Dia (Syaiful Anwar) terlibat karena dia sebagai kepala sekretariat dan tidak merangkap sebagai anggota panitia pembebasan lahan ini,\" jelas Ahmad. Sekadar mengingatkan, Kejati telah melakukan pemanggilan kepada Murman dan dua tersangka lainnya, yakni H. Syaiful Anwar Dali dan Khairi Yulian SSos pada 8 Mei lalu. Namun, pemeriksaan tersebut dibatalkan karena ketiga tersangka tidak didampingi oleh kuasa hukum. Selain itu, tersangka lainnya, Tarmizi Yunus yang sempat mangkir pada pemanggilan pertama juga sudah diperiksa pada 13 Mei 4 lalu. Para tersangka ini diperiksa Kejati sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Desa Lubuk Resam, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, pada tahun 2007 lalu. Pada proyek ini, Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi berposisi sebagai Ketua Panitia 9 atau ketua panitia pengadaan dan pembebasan lahan untuk pengadaan pabrik semen. Sedangkan, Drs Tarmizi Yunus, mantan Kadis DKP Seluma merupakan Sekretaris Panitia 9, H Syaiful Anwar Dali selaku anggota panitia danĀ  Khairi Yulian SSos selaku Direktur PT Puguk Sakti Permai. Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, total tersangka ada enam orang. Dua orang yang sudah ditetapkan tersangka lebih dulu adalah Karyamin selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Surya Gani selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang saat itu menjabat Kadis ESDM. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: