Polisi Tindak 18 Pengemudi

Polisi Tindak 18 Pengemudi

  CURUP, BE – Petugas Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong terpaksa menindak 18 pengemudi kendaraan karena tidak mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya. Rinciannya terdiri dari 4 SIM, 6 STNK, dan menahan 8 unit kendaraan roda dua. Hasil operasi Simpatik hari ke dua itu berlangsun di jalan merdeka Kecamatan Curup, Selasa (20/05) sekitar pukul 09.00 WIB, dipimpin langsung Kasat Lantas Iptu Yus Ade, SH melibatkan puluhan personil sat lantas. \"Kita terpaksa menindak tegas karena pelanggaran lalu lintas kita anggap tidak bisa ditolelir,\" tegasnya Yus Ade kepada wartawan. Ditambahkan Yus Ade, sebagian besar pengguna motor yang ditilang tidak mengenakan alat kelengkapan bermotor. Seperti helm, tidak menggunakan kaca spion. Sebagian lagi, tidak membawa surat-surat kendaraan. “Selain itu, petugas kita juga memberikan sanksi berupa teguran simpatik kepada 36 orang warga pengendara,” ujar kasat. Diharapkan, sambung Yus Ade, dengan berjalannya operasi Simpatik selama 20 hari ke depan ini dapat membuat warga lebih dapat berdisiplin dalam berkendara. Setidaknya, mematuhi atura dan tidak melanggar rambu-rambu larangan lalulintas. “Selama 20 hari ini, setiap hari kami rutin melakukan razia. Lokasinya akan selalu berbeda,” tegasnya. Pantauan wartawan, operasi simpatik yang dilakukan polisi tersebut cukup membuat panik sejumlah pengendara motor yang menyadari ada kegiatan razia kendaraan oleh polisi. Beberapa halaman rumah warga dan toko sontak ramai menjadi lokasi parkir kendaraan hingga menunggu kegiatan razia selesai dilakukan polisi, karena kebanyakan diduga tidak memiliki kelengkapan kendaraan. (999)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: