KSOP Rekomendasikan Transhipment Permanen

KSOP Rekomendasikan  Transhipment Permanen

  BENGKULU, BE - Tim kajian transhipment kemarin (20/5) melakukan rapat perdana untuk membahas transhipment atau aktivitas bongkar muat dari kapal ke kapal di perairan Pulau Tikus Bengkulu. Rapat yang berlangsung di lantai II kantor gubernur itu dihadiri semua anggota tim, seperti perwakilan dari Reskrimsus Polda Bengkulu, perwakilan Danlanal, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabahan (KSOP), Polairut, dan tim yang berasal dari beberapa SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam rapat yang dibuka Plt Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM itu terungkap bahwa KSOP selaku regulator pelabuhan menginginkan agar transhipment di perairan Pulau Tiku dapat dilegalkan secara permanen. Karena jika hanya ilegalkan sesaat atau tergantung situasi dan kondisi, maka dipastikan pengawasan dan pengelolanya tidak akan jelas. \"Kami sangat setuju dilegalkan secara permanen, karena selama ini sangat banyak keluhan dari pengguna jasa karena alur Pelabuhan Pulau Baai hanya bisa dilalui oleh kapal dengan berat 33 ribu ron. Namun kami belum memprbolehkan karena belum ada keputusan dari pemerintah daerah,\" ungkap Kepala KSOP Bengkulu, Joni F Hutasoit. Smentara itu, pernyataan berbeda disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov, M Ikhwan SH MH. Menurut kajian yang dilakukan pihaknya, lebih transhipment itu hanya dilegalkan sementara sembari menunggu PT Pelindo II melakukan pengerukan alur. Baginya, jika transhipment di perairan Pulau Tikus dilegalkan selamanya, berarti akan ada pelabuhan dalam pelabuhan atau tumpang tindih. \"Jika memang harus dilegalkan, maka kajian kami sementara saja sambil menunggu Pelindo memenuhi kewajibannya. Jika pelindo sudah siap dan kedalaman alur nanti tidak bermasalah lagi, maka tranhsipmen dihentikan artinya pelegalannya bukan bersifat permanen,\" ungkapnya. Kendati demikian, Ikhwan mengakui bahwa memang tidak ada aturan yang dilanggar terkait rencana pelegalan transhipment tersebut. Dibagian lain, Kanit II SUbdit Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Yuldi Kurniawan hanya mengungkapkan, ada 4 pertanyaan pokok yang perlu dibahas mengenai transhipment di perairan Pulau tersebut, mengapa transhipment itu dilegalkan, apakah dibenarkan perairan Pulau Tikus itu dijadikan lokasi transhipmen, dan apa pengaruhnya terhadap ekonomi, sosial dan lingkungannya serta bagaimana sistem pengelolan atau mengaturanya? Pertnyaan itu dijawab Plt Kadishubkominfo, Ir Bambang Budi Djatmiko MM, yang mengatakan bahwa transhipment dilakukan karena alur bermasalah. Demikian juga secara peraturan tidak ada yang dilanggar. Hanya saja masih dilakukan kajian yang mendalam tentang dampak lingkungan dan ekonominya bagi daerah di masyarakat Provinsi Bengkulu. \"Pelegalan transhipment itu memang sangat memungkinkan, namun tarifnya harus kita tentukan dan ini perlu kajian yang mendalam lagi,\" ketusnya. Sementara itu, Kabid Perhubungan Laut Dishubkominfo Provinsi Bengkulu, Haloan Sormin meminta sebelum pembahasan mengerucut, perlu dikakukan koordinasi dengan Bappeda Kota Bengkulu, apakah kawasan tersebut sudah dimasukkan ke dalam RTRW kota tau belum. \"Kalau dari Bappeda Provinsi Bengkulu sudah jelas bahwa kawasan perairan Pulau Tikus itu belum diatur dalam RTRW, namun kita tidak boleh lengah, karena wilayah itu juga termasuk wilayah Kota Bengkulu dan itu dibutuhkan koordinasi terlebih dahulu,\" paparnya. Desak Fasilitas Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Bengkulu selaku pengelola Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu didesak agar memenuhi berbagai fasilitas di pelabuhan yang dibutuhkan oleh pengguna jasa. Karena hingga saat ini masih banyak fasilitas yang belum memadai, padahal setiap aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tersebut, Pelindo meraup keuntungan yang cukup besar. Fasilitas yang belum memadai itu, seperti banyaknya dolphin atau tempat kapal bersandar yang roboh, alur yang dangkal dan beberapa fasilitas lainnya. \"Kami minta kepada PT Pelindo II untuk segera memenuhi infrasruktur seperti dolphin-dholpin banyak yang roboh, alur tidak bisa dilalui kapal yang bermuataan diatas 35 ribu ton. Kmai minta laur itu segera dikeruk. Permintaan ini atas nama masyarakat Provinsi Bengkulu, bukan permintaan saya,\" tegas Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto SE dalam rapat pembahasan transhipment di perairan Pulau Tikus, di kantor gubernur Bengkulu, kemarin. Selain itu, Suharto juga meminta PT Pelindo II agar tidak memonopoli semua kegiatan di pelabuhan tersebut, karena ia mendapati informasi bahawa PT Pelindo II mengusasi semua aktivitas di pelabuhan itu. \"Pelindo jangan monopoli, silahkan berbagai kepada badan usaha lain karena mereka juga ingin mempertahankan kehidupannya,\" ujar caleg terpilih dari Partai Gerindra ini. Sementara itu, Manager Operasional dan Jasa PT Pelindo II Cabang Bengkulu, Santoso yang juga hadir dalam kesempatan itu membantah jika pihaknya dikatakan senggaja tidak menyediakan fasilitas tersebut. \"Kami sebagai operator siap melayani kebutuhan masyarakat Bengkulu. terkait penyampaikan dirut kami saat kedatangan Presiden SBY, bilaiu menyampaikan alur pelabuhan bisa dilalui oleh kapal dengan muatan 55 ribu ton dengan asumsi kedalaman alur 12,8 hingga 13 meter. Dankami tidak berbohong, karena kedalaman alur itu memang benar saat kami melakukan sounding akhir 2013,\" ungkapnya. Untuk fasilitas, Santoso juga mengaku siap memenuhinya. Dan itu sudah direncanakan pihaknya sejak beberapa waktu lalu, hanya saja belum ada yang memenangkan tendernya. \"\"Kami tidak akan tinggal diam, kami siap untuk memperbaiki fasilitas dan mengeruk alur,\" ungkap Santoso. Selain itu, Santoso juga menyampaikan permohonan maaf, bila selama ini pelayanan PT Pelindo II dinilai belum memuaskan pengguna jasa di pelabuhan tersebut. \"Jika dianggap belum memuaskan, kami mohon maaf dan ke depan kami akan tetap menjaga kedalaman alur, tapi semuanya butuh proses, mohon dimaklumi,\" tandasnya.(400)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: