Hibah Lahan Rupbasan Dipermasalahkan
ARGA MAKMUR, BE - Rumah Penyitaan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) yang ada di Arga Makmur dipertanyakan oleh ketua dan anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pasalnya pemagaran lahan oleh Rupbasan sejak tahun 2005 lalu itu , ternyata mendapat gugatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Menurut PPP, pemagaran kantor tersebut telah mengambil lahan milik kantor PPP sepanjang 3 meter. Ketua PPP Bengkulu Utara, Misrin Pirin SPd MPd mengatakan lahan yang dihibahkan oleh pemerintah daerah itu, setelah dicek ternyata mengambil lahan milik kantor PPP. Dan saat pemagaran tembok pun pihak Rupbasan tidak pernah koordinasi dengan PPP terkait batasan lahan. \"Kalau dilihat dari akte tanah tahun 1986 itu, tanah yang diambil Rupbasan ini sepanjang tiga meter. Saya tidak tahu mereka nembok ini pun tidak pamit,\" jelasnya. Diakui Misrin, pihaknya akan mengambil dokumen milik kantor PPP tersebut ke Bengkulu untuk memastikan luas lahan kantor PPP sepanjang 60 meter x 60 meter itu. Baru kali ini diketahui berapa luas asli tanah milik kantor PPP tersebut. Dan pemerintah daerah tidak bisa melakukan penghibahan lahan tersebut begitu saja, dan bukti dokumen saat pembelian ini akan diambil. \"Pada tahun 1986 itu belum ada sertipikat melainkan akte tanah. Saya akan ambil dokumen itu ke Bengkulu untuk membuktikan luas lahan ini,\" paparnya. Sementara Kepala Rupbasan , Sujatmiko SH sangat menyayangkan PPP Bengkulu Utara atas kejadian tersebut. Menurutnya pagar yang sudah dibangun sejak tahun 2005 lalu itu, malah saat ini dipermasalahkan. Diakui Sujatmiko meski baru dua tahun menjabat Kepala Rupbasan Arga Makmur, dirinya belum mendapatkan laporan sangketa lahan itu. Pemda Bengkulu Utara yang akan melakukan hibah terhadap lahan seluas 2,5 hektar tersebut melalui sertipikat pemda. \"Kita ini hanya sebagai penerima hibah lahan. Kalau permasahan yang ada ternyata benar silahkan diproses dulu untuk tindak lanjutnya, saya heran kok permasalahan ini sudah sekian puluh tahun baru sekarang dipermasalahkan,\" ujarnya. Sementara itu, Asisten I Sahat Situmorang AP MM saat meninjau lokasi mengatakan sesuai kesepakatan, masih menunggu dokumen asli yang ingin diperlihatkan oleh pihak PPP Bengkulu Utara. Hibah lahan tersebut ditunda sementara waktu sampai proses dan dokumen aslinya diketahui. \"Kita belum bisa hibahkan lahan tersebut kalau bermasalah, kita tunggu saja dulu bukti dokumen itu,\" demikian Sahat. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: