Tuntutan Pedagang Diakomodir

Tuntutan Pedagang Diakomodir

BENGKULU, BE - Tuntutan ribuan pedagang agar Pemerintah Kota melakukan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tampaknya bakal terwujud. Disampaikan Walikota H Helmi Hasan SE didampingi Sekretaris Pemerintah Kota Bengkulu, Drs H Yadi MM, tuntutan pedagang agar kenaikan tarif retribusi pelayanan pasar tidak lebih dari 100 persen akan diakomodir. \"Kepada saya, walikota menegaskan bahwa ia bersama pedagang. Ia akan ikut tuntutan pedagang. Kalau memang pedagang maunya kenaikan tidak lebih dari 100 persen, itulah yang akan jadi kehendak walikota,\" kata Yadi kepada BE, kemarin. Pria yang dikenal kebapakkan ini menjelaskan, hal yang paling diutamakan dalam pengambilan keputusan ini adalah kemampuan para pedagang untuk membayar.  Menurut Yadi, akan sia-sia bilamana pemerintah menagih retribusi diluar yang menjadi kemampuan pedagang untuk membayarnya. \"Hal yang paling fundamental dalam persoalan ini adalah pedagang punya kemampuan untuk membayar,\" sambung Yadi. Hanya saja, Yadi menambahkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar yang semula ditetapkan Rp 5 miliar dengan demikian akan dievaluasi kembali. Termasuk rencana untuk melakukan peremajaan atas pasar-pasar tradisional se Kota Bengkulu akan mengalami pengoreksian. \"Semangat pemerintah sejak awal adalah ingin menyelesaikan persoalan ini dengan baik,\" paparnya. Dengan adanya kebijakan baru ini, lanjut Yadi, Pemerintah Kota setahap lebih maju untuk menetapkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Perda tentang Retribusi Pelayanan Pasar. \"Kita selesaikan semua kajian dan pak wali prinsipnya sudah siap menandatangani,\" pungkasnya. Terpisah, koordinator pedagang Pasar Minggu bersatu, Iwanto Junaidi, mengatakan, pedagang mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memutuskan mengikuti aspirasi pedagang. Namun ia meminta kepada pemerintah untuk memastikan kenaikkan biaya retribusi tersebut diiringi dengan pemberantasan pungutan liar (pungli) yang masih seringkali menjadi masalah di pasar. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: