Komisioner KPU RL Terancam Dinonaktifkan

Komisioner KPU RL Terancam Dinonaktifkan

BENGKULU, BE - Salah seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong (RL) terancam dinonaktifkan dari jabatannya. Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Rejang Lebong, oknum anggota KPU tersebut terindikasi melanggar kode sebagai penyelenggara Pemilu, karena diduga menerima suap sebesar Rp 50 juta dari salah seorang Caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), sebagai dana bantuan penyelesaian sengketa perebutan kursi di daerah pemilihan 3 Rejang Lebong antara PPP dan Partai Amanat Nasional (PAN). \"Panwaslu Rejang Lebong terus mendalami dugaan tersebut, namun dari hasil pemeriksanaan sementara memang oknum anggota KPU itu terindikasi melakukan pelanggaran kode etik,\" ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi kepada BE, kemarin. Parsadaan mengaku, indikasi tersebut sudah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP), dan saat ini pihaknya menunggu rekomendasi dari DKPP tersebut. \"Kita tunggu rekomendasi dari DKPP, jika DKPP meminta kita melakukan pemeriksaan ulang atau langsung merekomendasikan penonaktifan. Jika direkomendasikan penonaktifan, maka kita segera meminta KPU Provinsi Bengkulu untuk menonaktifkan oknum anggota KPU tersebut,\" ujarnya. Senada juga disampaikan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM, yang juga masih menunggu rekomendasi lebih lanjut, baik dari DKPP maupun dari Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Bengkulu. \"Saya belum mendapatkan laporan apakah terindikasi pelanggaran kode etik atau pidana, jika kode etik maka yang mengeluarkan rekomendasi adalah DKPP. Sebaliknya, jika pidana, maka akan direkomendasikan oleh Gakkumdu,\" ungkapnya. Mantan Ketua KPU Kepahiang ini juga mengaku, pihaknya akan mengikuti rekomendasi, baik yang dikeluarkan DKPP ataupun Gakkumdu. \"Jika memang terbukti dan DKPP merekomendasikan untuk dinonaktifka, ya akan kita kita nonaktifkan. Demikian juga jika tersandung pidana,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: