Diperiksa Jaksa, Lapor ke Dewan

Diperiksa Jaksa, Lapor ke Dewan

\"\"KEPAHIANG, BE- Panitia Sertifikasi Guru Pemkab Kepahiang mendatangi DPRD Kepahiang, Selasa (28/2). Kedatangan panitia sertifikasi dan guru ini untuk mengadukan jika pihaknya telah dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang (Kejari) terkait masalah adanya pungutan pencairan dana sertfifikasi guru Kepahiang. \"Sejak mencuatnya masalah sertifikasi guru Kepahiang ini saya dan beberapa panitia lain dipanggil pihak Kejari. Dalam pemanggilan itu kami ditanya soal dugaan pungutan tunjangan sertifikasi,\" ungkap Riswo SPd, selaku ketua panitia sertifikasi guru Kepahiang. mDikatakannya, pihaknya memang melakukan pungutan dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi guru ini. Tetapi hal ini berdasarkan kesepakatan bersama antara pihak Diknas dan para guru sertifikasi. Hal ini karena dalam penyelenggaraan mekanisme sertifikasi yang dilaksanakan oleh pihaknya tidak memiliki anggaran. Padahal anggaran itu sangatlah perlu guna mengurus sertifikasi, misalkan saja seperti ingin berangkat ke Provinsi Bengkulu atau pun ke Jakarta. \"Kami selaku panitia sertifikasi dalam pelaksanaan mekanisme sertifikasi itu selalu berupaya seoptimal mungkin. Sedangkan pungutan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dan sifatnya sukarela karena kami tidak ada anggaran untuk menjemput anggaran tersebut,\" kata Riswo. Adapun maksud pihaknya menemui Komisi I DPRD Kepahiang ini untuk meminta agar Komisi I bisa memahaminya. Karena dalam sertifikasi ini pihaknya sebenarnya sudah pernah mengajukan anggaran untuk sertifikasi ini tetapi tidak disetujui. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Edwar Samsi, S.Ip, MM, mengaku prihatin terkait pemanggilan panitia sertifikasi oleh Kejari terkait dugaan pungutan sertifikasi tersebut. \"Menyangkut mengenai sertifikasi ini berdasarkan peraturan yang ada tidak diperbolehkan adanya pungutan dalam bentuk apapun,\" kata Edwar. Di sisi lain, Edwar mengatakan kalau memang sertifikasi itu membutuhkan anggaran mengapa tidak diajukan. Kalaupun memang dicoret, untuk Dikpora itukan ada anggaran untuk perjalanan dinas, dan menyangkut sertifikasi inikan bisa menggunakan anggaran itu. \"Harusnya pihak Diknas bisa selekif menggunakan anggaran. Jika memang dana sertifikasi ini perlu diurus keluar kota harusnya gunakan anggaran perjalanan dinas yang ada di Dikpora karena adanya anggaran tersebut bukan hanya untuk kepentingan dinas luar saja, tetapi juga termasuk di dalamnya untuk sertifikasi,\" tandas Edwar. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: