PGRI Desak Bayar Kurang Bayar Tunjangan Profesi

PGRI Desak Bayar Kurang Bayar Tunjangan Profesi

BENTENG, BE - Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Supriyanto, S.Pd meminta agar kekurangan pembayaran tunjangan profesi guru segera dibayarkan. Sebab, sejauh inianggaran untuk membayar tunjangan itu sudah tersedia dalam kas daerah. Seharusnya sudah dapat dilakukan pencairan dalam waktu dekat ini. \"Kami berharap kekurangan pembayaran tunjangan guru segera dibayarkan,\" ungkap Supriyanto. Supriyanto menegaskan, guru bersertifikasi se- Benteng khawatir tunjangan itu nantnya gagal dibayarkan. Sejak sebulan lalu, para guru terus bertanya kepada pengurus inti organisasi guru, kapan  dilakukan pencairan kekurangan tunjangan tersebut. “Saya sudah tidak bisa menjawab lagi. Jangan sampai guru sendiri yang datang ke DP2KAD atau datang ke dinas pendidikan,” tegasnya. Dijelaskannya, sesuai dengan komitmen BPKP, setelah audit  dilaksanakan, maka harus terbit SK Carry Over (kekurangan bayar) yang digunakan untuk payung hukum pencairannya tunjangan itu. “Kekurangan bayar tunjangan non sertifikasi sudah dipenuhi. Kami dari golongan guru yang sudah sertifikasi, mendesak segera dibayar, jangan terkesan ada diskriminasi,” jelasnya. Supri memaparkan, pagu anggaran yang disiapkan untuk membayar tunjangan kurang bayar ada pada kucuran pagu anggaran tahun 2013. Empat triwulan dikucurkan Rp 28,65 miliar dan sudah dibayar 4 triwulan Rp 26.4 sisa Rp 2,25 miliar. Lalu, ditambah silva TP tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 1,8 miliar, maka jumlah silva Rp 4,8 M. Dari dana tersedia ini akan diupayakan pembayaran tunjangan kurang bayar. “Dana yang digunakan untuk membayar tunjangan sertifikasi terakhir ke IV, Rp 7,1 miliar, dana itu menyisahkan Rp 4,8 miliar. Membayar kurang bayar Juni 2011 Rp 935 juta dan Desember 2011 Rp 944 juta, serta Maret Rp 1,7 miliar. Sisa anggaran hanya Rp 1,2 miliar dan kebutuhan anggaran membayar utang Desember 2012 Rp 1,8 miliar, sayangnya belum bisa dibayar,” paparnya.(111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: