Konsultan Proyek Reboisasi Mangkir

Konsultan Proyek Reboisasi Mangkir

SELUMA TIMUR, BE -  Direktur perusahaan konsultan perencana proyek reboisasi Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2013, PT Reka Enam Gunita, berinisial AK (45) mangkir dari panggilan penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais. “Kamis lalu, konsultan perencana mangkir dari panggilan. Panggilan kedua tetap akan kita sampaikan untuk pemeriksaan hari Senin (19/5) mendatang,” kata Kajari Tais H Murni Amin SH melalui Kasi Pidsus Tony Indra SH. Dikatakannya, pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perencanaan terhadap proyek reboisasi di Dinas Kehutanan dengan anggaran Rp 1 miliar. Karena pelaksanaan proyek didasarkan pada perencnaaan yang matang. Sebelum dilakukan pekerjaannya di lapangan. Setelah memeriksa konsultan perencana dari PT Reka Enam Gunita. Jaksa kemudian akan memeriksa Kadishut Seluma Simarin M.Pd. Kadishut akan diperiksa untuk dimintai keterangan mengenai pekerjaannya apakah sudah sesuai atau belum. “Kita harap seluruh yang menerima panggilan pemeriksaan ini dapat hadir menemui tim penyidik dan bersikap koperatif. Namun jika tidak maka kita memiliki upaya lainnya,” tegasnya. Diketahui, pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Kejari Tais masih dalam tahap penyelidikan. Setelah semua bukti, bahan dan keterangan dikumpulkan. Kemudian pemeriksaannya langsung dilanjutkan ke penyidikan. Jika memang dugaan pelanggarannya dan dugaan korupsinya cukup kuat. “Untuk saat ini kita belum bisa menjelaskan apakah benar ada dugaan korupsinya atau tidak, tapi yang jelas dalam tahap penyelidikan ini,” bebernya. Termasuk melakukan sensus satu persatu tanaman yang sudah ditanam oleh Dinas Kehutanan di wilayah Bukit Sanggul Register 37 Kabupaten Seluma. Karena dugaan sementara terjadi tindak pidana korupsi dalam kasus ini dengan kekurangan volume pekerjaan. Sebelumnya jaksa juga sudah memeriksa PPTK dan panitia perencanaan di Dinas Kehutanan Kabupaten Seluma. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: