Nupirmin : Tetapkan Tsk Dana PKK

Nupirmin : Tetapkan Tsk Dana PKK

KOTA MANNA, BE -  Adanya kerugian negara dari hasil audit dana PKK yang dilakukan BPKP beberapa waktu lalu yang besarannya hingga diatas Rp 300 juta  telah adanya tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Untuk itu warga BS menantang pihak Kejaksanaan Negeri Manna untuk dapat segera menetapkan tersangkanya. ”Dari keterangan BPKP sudah ada kerugian negara. Berani tidak  Kejaksaan Negeri Manna segera menetapkan tersangkanya,“ tantang mantan anggota DPRD BS, Nupirmin SE kepada BE kemarin. Menurut Nupirmin, meskipun pihak PKK BS sudah mengembalikan kerugian negara kepada kas daerah sebesar yang telah ditetapkan oleh BPKP, namun hal itu tidak berarti perkara tersebut dapat dihentikan. Sebab pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses perkara tetapi dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara di pengadilan. Sebab itu, kata Nupirmin, saat ini warga BS menunggu sikap dan keberanian pihak Kejari Manna untuk menetapkan tersangkanya. Sebab jika pihak Kejari tidak berani menetapkan tersangkanya, maka akan menjadi tolak ukur bagi warga BS untuk menilai sikap profesionalisme Kejari dalam menangani perkara korupsi. “Warga BS saat ini menunggu keberanian pihak jaksa, jika Kejaksaan Negeri Manna tidak berani menetapkan tersangkanya atau bahkan menghentikan proses penyidikan lantaran para tersangka mengembalikan kerugian negara, maka isu yang berkembang ditengah masyarakat  jaksa hanya berani menyeret orang lemah dan tidak merani menyeret orang kuat terbukti,” tandas Nupirmin. Sebelumnya, Ketua tim pengusutan dana PKK, Zondrafia SH mengungkapkan, hasil audit dari BPKP terkait dana PKK sudah turun dan besarnya kerugian negara dari dana PKK diatas Rp 300 juta. Namun pihak PKK sudah mengembalikan   kerugian negara  tersebut ke kas daerah beberapa waktu lalu. Terkait hal itu pihaknya akan segera melanjutkan proses penyidikan dengan kembali memanggil para saksi untuk kemudian menetapkan tersangkanya. ”Kalaupun pihak PKK sudah mengembalikan kerugian Negara, namun proses hukum tetap berlanjut, dan kami akan kembali memanggil para saksi untuk kemudian menetapkan siapa-siapa yang bakal jadi tersangkanya,” terang Zondrafia. Sekedar mengingatkan, tahun 2012 lalu PKK BS menerima bantuan dana dari Pemda BS senilai Rp 420 juta, Namun dana tersebut dicairkan oleh PKK pada pertengahan Desember 2012 sekaligus sebesar Rp 399,6 juta. Lalu dari hasil audit BPKP ada kerugian negara mencapai Rp 300 juta lebih dan pihak PKK Pun sudah mengembalikan kerugian Negara tersebut ke kas daerah. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: