Gedung UMB Melanggar
BENGKULU, BE - Dinas Tata Kota melakukan inspeksi ke bangunan yang berada di pinggir jalan raya. Namun kali ini tidak mengikutsertakan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja dan Pihak Kepolisian. Bangunan yang kali ini menjadi sasaran teguran dan pengawasan Dinas Tata Kota adalah gedung yang berada di Jalan S Parman Padang Jati tepatnya di seberang gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Gedung berupa Ruko ini adalah milik Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) yang baru akan ditambah bangunannya. Bangunan Ruko tersebut rencananya akan disulap menjadi gedung perkuliahan Program Pasca Sarjana, Medical Centre serta laboratorium terpadu UMB. Namun, konstruksi bangunan yang baru, lebih maju sepanjang 5 meter ke arah jalan, sehingga melewati garis sempadan bangunan (GSB) yang ditetapkan, 30 meter. Oleha karena itu kemarin, 9 orang tim pengawasan dari Dinas Tata Kota turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan setelah mendapat laporan informasi dari salah satu anggota tim lain yang lebih dulu melakukan pengamatan di lapangan. \"Karena disinikan harus 30 meter, ditambah 5 meter ke depan, jadinya melanggar aturan sesuai dengan SK Walikota. Jadi bangunan yang nambah ini tidak boleh diteruskan dan harus dibongkar,\" kata Kasi Pengawasan, Asli yang berada di lokasi dengan tim pengawas yang lain. Lebih lanjut dikatakan Asli, bila pembangunan terus dilakukan, maka izin mendirikan bangunan (IMB) tidak bisa dikeluarkan. Tim pengawas tata kota sendiri sudah melayangkan surat ke UMB, sehingga pihak UMB diharapkan untuk koordinasi dengan Dinas Tata Kota. Kami beri deadline paling lama 7 hari sejak surat dilayangkan ke UMB, namun bila belum ada tanggapan akan kita susulkan dengan surat ke-2,\" ujar Kasi Pengawasan Dinas Tata Kota tersebut.
Terkendala Dana Di sisi lain, menyikapi kinerja tim pengawasan yang dibentuk Dinas Tata Kota belum optimal, salah seorang tim pengawas mengatakan, mereka terkendala dana. \"Kalau semangat terus, namun dana untuk ke lapangan sedikit terkendala, dan untuk sekarang saja tim masih menggunakan dana pribadi,\" ujar salah satu tim pengawas yang minta namanya tak usah ditulis. (cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: