Lahan SDN 62 Segera Dieksekusi

Lahan SDN 62 Segera Dieksekusi

BENGKULU, BE - Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE melalui Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, mengatakan, pihaknya tetap akan konsisten menjalankan isi mediasi terkait sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu. Menurutnya, Pemerintah Kota akan segera melakukan eksekusi mengenai keputusan ganti rugi atas lahan SDN 62 tersebut. \"Kita tidak akan menunda-nunda untuk menyelesaikan persoalan ini. Sebenarnya sudah mau kita eksekusi tadi pagi, (kemarin, red). Tapi karena adanya persoalan teknis, jadwalnya kita ubah saat penyambutan Kajari Bengkulu yang baru saja.  SKPD plus pasti akan berkumpul saat itu. Jadi bisa sekalian kita bahas di sana,\" ujar Salahuddin. Ia menjelaskan, kepada dirinya, walikota telah memberitahukan bahwa pihaknya menginginkan pembahasan dilakukan dalam suasana yang tenang. Terlebih, penyelesaian sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu ini hanya tinggal menanti penandatangan naskah persetujuan antara kedua belah pihak. \"Dalam naskah itu akan tercantum bahwa ganti rugi akan dibayarkan sebagaimana yang menjadi tuntutan ahli waris. Sementara pemerintah berkomitmen menuntut penyelesaian administrasi hukum legalitas ahli waris. Pak Wali ingin menyelesaikan ini dalam suasana under preasure. Makanya kita adakan saat penyambutan Kajari baru,\" tukas Daeng, sapaan akrabnya. Daeng menambahkan, Pemerintah Kota sebenarnya sangat berharap bahwa persoalan ini dapat selesai dengan sesegera mungkin. Menurutnya, ia sebagai delegasi pemerintah kota dalam mediasi yang dilaksanakan Ombudsmen sudah beritikad akan selalu menjalin komunikasi yang baik dengan pihak keluarga Atiyah maupun ahli waris. \"Kemarin kita memang sudah sepakat bahwa kuncinya adalah komunikasi yang baik antara kedua belah pihak. Kedua belah pihak akan intens untuk bertemu membicarakan persoalan ini dengan adil. Jangan sampai disorientasi, jangan ada anomali resolusi konflik. Kita tidak akan membiarkan ini mengambang. Tampaknya mengambang tapi ini tetap akan dieksekusi,\" tutupnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: