Keluarga Minta Pembunuh Adik Dihukum Ringan
BENGKULU, BE - Persidangan Hanpriandi (28), terdakwa pembunuhan terhadap adik kandungnya, Redo, kembali digelar kemarin, dengan agenda pembelaan. Dalam kesempatan itu, keluarga terdakwa yang juga keluarga korban meminta agar hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dan mempertimbangkan nasib kedua orangtuanya. Tak hanya itu, keluarganya tersebut juga meminta agar anaknya bisa dihukum seringan-ringannya dan diberi kesempatan untuk berkumpul kembali. \"Kami selaku orangtua kandungnya telah memaafkan Hanpriandi atas kekhilafannya,” tulis ibu korban yang juga ibu terdakwa, Noviarti (55), dalam surat permohonannya, . Tak hanya itu, Noviarti menerangkan, sudah kehilangan satu anak (meninggal), sehingga tidak mau lagi kehilangan anak kandung karena mendekam lama di penjara. \"Kami sudah tua renta, siapa lagi yang akan menjaga kami kelak, Hanpriandi inilah yang akan menjaga kami di hari tua,\" lanjutnya. Diketahui, terdakwa yang berlamat di Jalan Cimanuk, Gading Cempaka, Kota Bengkulu ini dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (29/4). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Itong Isnaeni Hidayat itu, JPU Rini Yuliani SH menerangkan terdakwa Hanpriandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 338 KUHP. Aksi pembunuhan tersebut, dilakukan terdakwa pada hari Sabtu, 2 Desember 2013 lalu. Berawal pada saat terdakwa menjaga warnet Novi Net kemudian korban Redo yang merupakan adik terdakwa datang dan main internet di Novi Net tersebut. Tak lama kemudian, terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di belakang warnet untuk makan. Setelah itu, dia melihat banyaknya jendela yang dibuka korban Redo saat bermain internet. Hal itu membuat jariangan menjadi lamban. Terdakwa kemudian menegur adiknya untuk tidak melakukan hal tersebut. Namun teguran sang kakak tersebut membuat adiknya berdiri dan memukul kepala terdakwa, lalu menekuk leher terdakwa hingga terjatuh di lantai. Melihat itu, korban Redo menendang terdakwa. Ibu terdakwa, Noviarti yang mendengar keributan tersebut langsung datang dan menangis sambil berteriak minta tolong. Tak lama datang tetangga mereka untuk melerai perkelahian. Setelah dilerai, adu mulut masih terjadi. Tersinggung dengan perkataan korban Redo yang mengatakan \'untung kamu dibantu dengan banyak orang, kalau tidak mati kamu\', terdakwa langsung menuju dapur dan mengambil sebilah pisau. Terdakwa mendekati korban dan langsung menusuk dada adiknya. Redo sempat dibawa ke RSMY, namun tak mampu diselamatkan. Sedangkan terdakwa menyerahkan diri ke aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: