Anggota DPRD RL Diperiksa Jaksa
CURUP, BE - Dukungan terhadap proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bencana alam dan tidak terduga tahun 2011, tidak hanya dilakukan Bupati Rejang Lebong H Suherman SE MM, tetapi juga oleh anggota DPRD Rejang Lebong periode 2009-2014. Khusus anggota DPRD ini memberikan dukungan terhadap proses penyidikan korupsi pada kasus dugaan penyalahgunaan anggaran rutin perjalanan dinas tahun 2010. Sebanyak 23 anggota dewan yang saat ini masih menjabat serta 2 orang mantan anggota dewan Senin (12/05) hingga beberapa hari ke depan akan menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Curup. Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardono SH melalui Ketua Tim Penyidik, Antonius Ginting SH kepada wartawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhdap 4 orang anggota dewan diantaranya, Herizal Apriansyah, Ari Wibowo, Heri Aprianto dan satu anggota dewan yang sudah di PAW, yaitu Erfenci, \"Hari ini (kemarin) mereka diperiksa sebagai saksi, nanti anggota dewan lain juga akan ikut memberikan keterangan,” ujarnya. Dijelaskan Ginting, saat ini tim hanya tinggal melakukan pemeriksaan terhadap 2 anggota dewan serta 3 orang unsur pimpinan DPRD RL terhadap kasus tersebut. “Sebenarnya, unsur pimpinan dewan sudah kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan pecan lalu. Namun, karena mereka ada agenda di luar daerah, maka akan dijadwal ulang,” ujar Ginting. Pantauan wartawan, pemeriksaan ketiga anggota dewan dan satu mantan anggota dewan, Senin (12/05) berjalan kondusif. Masing-masing anggota dewan diperiksa mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB, untuk menjawab sekitar 30 pertanyaan penyidik Kejaksaan seputar penggunaan dana perjalanan dinas tersebut. Ginting menjelaskan, setelah selesai melakukan pemeriksaan terhadap dewan, pihaknya akan melakukan langkah selanjutnya yaitu melakukan klarifikasi ulang oleh BPKP Bengkulu. “Kita tetap pada komitment awal. Kasus ini tetap akan kita proses hingga tuntas,” ujar Ginting. Dalam kasus penggunaan dana perjalanan dinas, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Curup setidaknya menemukan dugaan korupsi penggunaan dana rutin secretariat DPRD RL tahun 2010 senilai Rp. 5,7 M. Dari nilai tersebut, ditemukan adanya penyalahgunaan dana senilai Rp. 2,8 M lebih. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 132 ayat 1 dan tidak sesuai dengan peraturan Bupati Rejang Lebong nomor 4 tahun 2009 tentang biaya perjalanan dinas bagi pejabat dan PNS di lingkungan pemerintah RL. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: