Gugatan ke MK Nihil

Gugatan ke MK Nihil

TAIS, BE - Hingga kemarin (12/5) belum ada satu pun Parpol yang mendaftarkan gugatan Ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, 30 caleg terpilih DPRD Selumabakal melenggang dengan mulus. Hanya saja, jika ada gugatan, maka KPU akan menjalankan putusan yang inkracht (berkekutan hukum tetap) terkait hasil Pemilu 9 April 2014. “Untuk sekarang kita tetap menjalankan pleno dan menetapkan. Namun jika memang ada gugatan yang berkekuatan hukum tetap maka sesuadah pelantikan mendatang maka gugatan akan kita jalankan dengan PAW,” kata anggota KPU Seluma Divisi Teknis Penyelenggara (HPP), Sarjan Effendi SE. Dijelaskannya, dalam penetapan itu, berdasarkan PKPU, KPU kabupaten/kota harus melakukan rapat pleno penetapan. Sehingga, jika ada gugatan dapat disampaiakan 3 hari setelah pleno penetapan tersebut. Seluruh Parpol yang keberatan terhadap hasil pleno, dapat menyampaikan gugatannya ke MK. “Seluruh materi akan gugatan jika memang ada telah di kumpulkan sehingga parpol di persilahkan untuk melaporkan gugatannya,” terangnya. Sementara itu, Ketua PBB Kabupaten Seluma Bambang Hari Purnama mengatakan kalau PBB sampai saat ini sudah melaporkan hasil dugaan pelanggaran pemilu ke Gakkumdu dan Panwaslu. Tapi sampai sekarang ini belum ada kejelasan. “Kami sudah melaporkan ke Panwaslu dan Gakumdu untuk dugaan pelanggaran di Dapil III, tapi sampai saat ini belum ada keputusannya. Sehingga kami mempertanyakan mengenai hal itu,” terangnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: