KPU BS Gelar Hitung Ulang
KOTA MANNA, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) kemarin melakukan penghitungan ulang penghitungan pada surat suara untuk calon legislatif dari PDIP pada Daerah Pemilihan (Dapil) 1 khusus untuk DPRD BS. Dalam penghitungn suara itu mulai pagi hingga sore diwarnai protes dan keberatan dari Juli Hartono, mantan Ketua KPU BS, selaku yang mewakili pihak pemohon Barli Halim caleg PDIP Nomor Urut 1. Adapun penghitungan surat suara ulang itu pada TPS 2 Padang Pandan, Manna dan pencermatan C1 plano untuk 6 TPS yaitu Kecamatan Kota Manna TPS 9 Pasar Baru, TPS 8 Padang Kapuk, dan TPS 3 Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna. Kemudian Kecamatan Pasar Manna TPS 9 Tanjung Mulia, TPS 2 Gunung Mesir dan Kecamatan Manna TPS Padang Manis. Dalam hitung ulang itu, Ketua KPU BS , Holman SE dianggap tidak mengindahkan keberatan yang diajukan pemohon membuat mantan Ketua KPU BS Juli Hartono selaku saksi pemohon atau saksi dari Barli Halim menolak untuk menandatangani hasil pleno penghitungan ulang surat suara TPS 2 Padang Pandan dan pencermatan C1 plano untuk 6 TPS yaitu Kecamatan Kota Manna TPS 9 Pasar Baru, TPS 8 Padang Kapuk, TPS 3 Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, kemudian Kecamatan Pasar Manna TPS 9 Tanjung Mulia, TPS 2 Gunung Mesir dan Kecamatan Manna TPS Padang Manis. Dari penghitungan ulang surat suara sah untuk TPS 2 Padang Pandan Kecamatan Manna khusus suara PDIP ada 203 surat suara. Rinciannya PDIP nomor urut 1 atas nama Barli Halim mendapat 8 suara, caleg nomor urut 2 Haswat mendapat 192 suara, caleg nomor urut 3 Triana Dewi mendapat 1 suara dan 2 suara yang awalnya dianggap sah ternyata ditemukan batal. Hasil perhitungan ulang oleh KPU BS ini berbeda dengan hasil di tingkat KPPS, jika ditingkat KPPS Barli hanya mendapat 6 suara namun saat hitung ulang ada 2 tambahan suara lagi. Kemudian untuk Haswat yang sebelumnya mendapat 195 suara ternyata yang sah hanya 192 suara. Kesalahan ini juga diakui oleh KPPS Padang Pandan. Hasil penghitungan ulang surat suara ini otomatis membuat selisih suara Barli Halim dan Haswat menipis. Kemudian pencermatan dilakukan untuk TPS Padang Manis, Hasilnya Barli Halim mendapat 8 suara, Haswat 22 suara, Triana 1 suara dan Herman Lufthi 1 suara. Kemudian TPS 9 Pasar Baru berdasarkan C1 plano Barli Halim mendapat 8 suara, Haswat 10 suara, Mulyadi 2 Suara dan Herman Lufti 3 suara. Perolehan ini berbeda dengan D1 yang dipegang saksi karena untuk suara Barli Halim itu kosong, Haswat 8 suara. Bertambahnya suara Barli yang didapat dari pencermatan C1 plano juga membuat selisih semakin berkurang. Sedangkan untuk pencermatan TPS lainnya tidak ada terdapat perbedaan. Dari hasil penghitungan ulang ini dan diprediksi suara barli bertambah 10 suara ini membuat jumlah suara Barli naik menjadi 1189 dari sebelumnya hanya 1179. Sedangkan suara Haswat yang berkurang 3 suara saat penghitungan ulang TPS 2 Padang Pandan dan bertambah 2 dari pencermatan TPS 9 Pasar Baru membuat suara Haswat turun 1 angka menjadi 1201 suara dari sebelumnya 1202 suara. Dengan begitu selisih terakhir hanya 12 suara. “Dari hasil penghitungan ulang dan percermatan ada perubahan perolehan suara,” kata Holman usai penghitunan ulang dan pencermatan CI kemarin. Sementara itu, saksi pemohon, Juli hartono kemarin tetap menolak menandatangani berita acara pleno penghitungan ulang. Pasalnya, Menurut Juli keberatan yang mereka ajukan sebelumnya masih ada yang tidak ditindaklanjuti diantaranya ada segel yang terbuka untuk TPS 2 Padang Pandan, permohonan dirinya agar KPU BS juga mencermati suara sah dan tidak sah, jumlah DPT serta mencatat perolehan suara parpol lain juga tidak diindahkan. “Kami menolak karena keberatan kami belum dipenuhi semuanya oleh KPU,” Kata Juli. Ditambahkannya, alasan KPU BS sendiri karena sesuai instruksi bawaslu hanya untuk suara caleg PDIP, padahal ada perubahan perolehan suara yang tentunya akan mempengaruhi suara sah dan tidak sah. Belum lagi saat pemohon meminta rincian pemilih di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mencegah adanya pemilih eksodus juga ditolak KPU dengan alasan yang sama. Sebab sambung dia ada perolehan suara termohon ada 7 yang kita anggap batal namun juga tidak diindahkan oleh KPU dan Panwaslu. Ada 4 suara yang indikasinya dicoblos tanpa menggunakan alat coblos dan 3 suara lagi melewati garis dan masuk ke nomor urut 3 sehingga seharusnya masuk ke suara partai,” ungkap Juli. Kemudian ditambahkan Juli, pihaknya juga kecewa karena KPU BS tidak menyediakan form keberatan. Namun tanpa form itu, dirinya selaku yang mewakili pemohon yang tidak hadir akan membuat laporan sendiri untuk dilayangkan ke Bawaslu Provinsi. “Keberatan kami ini akan kami sampaikan kembali Ke Bawaslu Provinsi agar menolak hasil penghitungan ulang ini,” Tambah Juli. Selain Juli selaku saksi pemohon yakni dari Barli Halim, saksi dari Partai yakni Eman juga menyatakan menolak menandatangani berita acara. Dia beralasan masih ada salah satu pihak yang belum menerima keputusan. “ kita bukannya mendukung salah satu caleg tapi karena masih ada yang belum menerima, jadi kami dari partai politik belum bias menerima hasil pleno,” ucapnya. Adapun pihak termohon Haswat yang merupakan caleg PDIP nomor urut 2 mengaku menerima apapun keputusan KPU BS. Akan tetapi dirinya tetap akan menandatangani berita acara sesuai perintah KPU BS. “Saya tidak ada masalah, apapun keputusan saya terima,” kata Haswat. Pantauan BE di lapangan , mulai dibukanya rapat pleno sejak pukul 08.00 WIB sudah 2 kali skorsing. Pertama saat surat yang dilayangkan pada termohon Haswat ditulis untuk caleg DPRD Kota Bengkulu. Setelah diskorsing untuk menghubungi Bawaslu Provinsi ternyata hanya salah pengetikan. Rapat pleno pun kembali dilanjutkan. Kemudian saat Ketua KPU Holman SE membacakan putusan KPU yang hanya akan melakukan penghitungan ulang surat suara khusus TPS 2 Padang Pandan dan hanya akan mencermati 5 TPS dari 6 TPS yang diperintahkan Bawaslu karena 1 TPS yaitu TPS 2 Padang Manis dianggap tidak ada, karena di Desa Padang Manis Kecamatan Manna hanya ada 1 TPS. Kembali Juli mengajukan keberatan dan memnita KPU tetap mencermati TPS Padang Manis sesuai locus keberatan yang diajukan pemohon. Akhirnya, pleno kembali diskorsing untuk menghubungi Bawaslu Provinsi. Oleh Bawaslu karena dianggap salah ketik maka Bawaslu Provinsi memerintahkan KPU BS untuk tetap mencermati C1 plano TPS Padang Manis. Setelah sepakat, pleno kembali dilanjutkan dan baik pemohon atau termohon bersama-sama menjemput 7 kotak suara TPS yang akan dihitung ulang dan dicermati yang disimpan di gudang Polres BS. Sekedar mengingatkan berdasarkan hasil pleno perolehan suara yang digelar KPU BS 19 April lalu, selisih suara antara Barli nomor urut 1 caleg PDIP dan Haswat nomor urut 2 caleg PDIP ini cukup tipis hanya 24 suara. Berdasarkan pleno perolehan suara KPU itu, Haswat memperoleh 1.203 suara sedangkan Barli Halim yang memperoleh suara 1.179. Lalu Barli Halim tidak terima karena merasa dicurangi, Atas keberatan caleg nomor urut I PDIP Dapil 1 ini. Kemdiann KPU BS menggelar pleno penghitungan surat suara TPS Padang Pandan dan 6 TPS untuk pencermatan C1 Plano. Hal itu dilakukan lantaran telah mendapat instruksi dari Bawaslu Provinsi nomor surat Nomor; 02/SP-1/Set. Bawaslu/V/2014. Ada 13 TPS yang disengketakan oleh pemohon yakni Barli Halim karena terindikasi bermasalah namun hanya 7 TPS yang dikabulkan untuk dihitung ulang. Sedangkan untuk TPS 2 Terulung, TPS 1 dan TPS 2 Gunung Sakti, TPS 2 Kayu Kunyit, TPS 2 Ketaping, TPS 3 Padang Kapuk ditolak. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: