73 Kendaraan Ditilang Polisi
BENGKULU, BE - Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu berhasil mengamankan 73 kendaraan bermotor saat razia rutin yang dilakukan pukul 21.00 WIB, Sabtu malam (10/5). \"Ada 73 lembar tilang, diantaranya 2 kendaraan roda empat dan 71 kendaraan roda dua. Jadi totalnya ada 73 lembar tilang yang kita keluarkan pada razia penertiban rutin kemarin,\" ujar Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu, AKP Istiqlal MZ, kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Dikatakan Istiqlal, giat razia penertiban yang dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Teluk Segara, Kota Bengkulu tersebut bertujuan untuk mengantisipasi maraknya balap liar, jambret, perampokan dan aksi kejahatan lainnya. Kata Istiqlal, pada razia Satlantas Polres Bengkulu menanyakan terkait surat menyurat kendaraan. \"Para pengendara yang tidak mempunyai SIM, tanpa plat nomor kendaraan, knalpot blong dan tidak mempunyai kaca spion juga langsung ditindak (tilang,red),\" tambahnya. Dari ratusan kendaraan yang terjaring razia, 73 kendaraan bermotor tersebut terpaksa diamankan petugas ke Mapolres Bengkulu karena pengguna sepeda motor tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan serta memakai knalpot blong dan tanpa dilengkapi dengan plat kendaraan. \"Rata-rata yang kita tahan ini karena tidak memiliki SIM dan STNK, namun beberapa kesalahan lain seperti motor yang tidak sesuai standar juga kita amankan,\" tandasnya. Untuk menghindari tindakan petugas, kata Istiqlal, para pengendara diharapkan dapat melengkapi surat-surat kendaraan serta kelengkapan kendaraan. \"Seperti pakai helm, kaca spion, plat jangan dicopot serta tidak menggunakan knalpot blong. Bila semua sudah terpenuhi, dijamin akan terhindar dari razia petugas serta keselamatan anda akan terjamin,\" demikian Istiqlal. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: