BP Kadishub Dilimpahkan
BENGKULU, BE - Berkas Perkara (BP) Kadishub Provinsi Bengkulu non aktif, Drs EA sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Namun BP tersebut sedang dalam proses pemeriksaan kejaksaan, atau dikenal dengan istilah P16. \"Pelimpahan kita lakukan dua hari yang lalu, saat ini kita masih menunggu Kejari bagaimana pelimpahan berkas kita itu,\" demikian disampaikan Kapolres Bengkulu, AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH, dikonfirmasi BE, kemarin. Disampaikan Kapolres, berkas tersebut terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh EA sewaktu menjabat sebagai Sekertaris Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu. Bersamanya, juga terjerat Abasri, salah seorang PNS Dispenda. Sementara untuk Yusmaraningsih, mantan Kepala Dispenda, yang juga sebagai terlapor hanya diperiksa sebagai saksi. Diperiksanya Yusmaraningsih itu, untuk membenarkan adanya proyek. Barang yang sempat diberikan kepada saksi ini juga sudah disita kepolisian. \"Untuk Ibu Yus, kita masih periksa sebagai saksi. Sementara korban atau pelapor, Haryadi saat ini masih di Jakarta untuk berobat,\" ujarnya. Sekedar mengingatkan, kedua tersangka tersebut terjerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Hal tersebut diketahui dari laporan yang disampaikan oleh Haryadi, pada 22 Maret 2014 lalu. Warga Jalan Semeru, Kota Bengkulu ini mengaku tertipu sebesar Rp 392 juta dalam pengadaan proyek barang-barang inventaris. Setelah barang-barang seperti komputer, Ipad dan laptop tersebut diberikan, ternyata tender tersebut fiktif. Saat ini, barang-barang tersebut sudah disita Polres Bengkulu. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: