Jaksa ‘Kasihi’ Terpidana Pakdin

Jaksa ‘Kasihi’ Terpidana Pakdin

SELUMA TIMUR, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais menunda eksekusi terpidana korupsi proyek pengadaan baju dinas PNS Pemkab Seluma, Drs Abdul Wahid MM dan Drs H Faisal Bustamam. Hal ini dilakukan setelah keduanya kemarin (9/5) mengajukan permohonan penundaan secara bersama-sama. Wahid yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) dan Faisal yang merupakan mantan ketua KPU Seluma dan mantan pejabat eselon II Pemkab itu datang ke Kejari pukul 09.00 WIB pagi. Keduanya menemui Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta eksekusi dilaksanakan Rabu 14 Mei mendatang. “Kedatangan mereka ini meminta penundaan eksekusi. Permohonannya kita terima,” kata Kajari Tais H Murni Amin SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Kusus (Pidsus) Toni Indra SH. Dikatakan Toni, alasan penundaan, tidak lain lantaran masing-masing terpidana masih ada urusan keluarga dan ingin mempersiapkan menjalani eksekusi. Tanggal 14 Mei mendatang, kedua terpidana berjanji akan datang dengan sendiri ke Lapas Kelas II A Bengkulu untuk menjalani hukuman. Sehingga jaksa tidak akan mengantar keduanya menggunakan kendaraan tahanan dari Tais ke Bengkulu. “Kita masih memberikan toleransi, tapi jika mereka ingkar janji, maka akan kita jemput paksa sesuai prosedur,” katanya dengan kalimat kasih sayang, namun juga memberi ancaman. Dikatakan Kasi Pidsus, pihak JPU di Kejari Tais masih memiliki hati nurani dalam menangani kedua terpidana. Untuk kepentingan administrasi, 14 mei mendatang JPU akan menunggu kedatanggan terpidana di Lapas kelas II A. “Nantinya mereka akan kita tunggu di Lapas,” katanya. Dibeberkan Kasi Pidsus, kedua terpidana juga bersedia membayar uang pengganti Rp 50 juta. Hanya saja, waktu pembayarannya belum mengetahui. Menurutnya, biasanya, separuh dari masa hukuman baru terpidana melakukan pembayaran uang pengganti tersebut. “Kita hanya menunggu, mereka tidak mau melakukan pembayaran uang pengganti, maka kurungan akan bertambah 3 bulan sesuai putusan hakim,” sampainya. Diketahui,  dalam salinan putusan tersebut terpidana harus menjalani putusan 1,6 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider kurunggan selama 3 bulan. Kasus ini berawal dari pengadaan pakaian dinas bagi PNS se-Kabupaten Seluma tahun 2005 lalu. Namun, kenyataan dalam penyelenggaraan pakaian dinas tersebut di-mark-up. Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 700 juta. Dalam proses pengusutan kasus, kerugian itu dikembalikan oleh terdakwa. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: