Perangkat Desa Nikahkan Pria Beristri

Perangkat Desa Nikahkan Pria Beristri

LAIS, BE - Meminta keadilan terhadap perangkat desa, Sm (28) warga desa Talang Rasau Kecamatan Lais kemarin siang mengancam lapor polisi, jika kasus yang diterimanya tidak diselesaikan dan tidak mendapatkan keadilan untuk dirinya. Pasalnya Sm menjadi korban perangkat desa setempat yang berani menikahkan suami sahnya atas nama Ta (30), dengan janda asal Kabupaten Lebong. Diketahui Ta  sudah menikah lagi tanpa sepengetahuan dirinya tanggal 23 April lalu di ruamh salah satu keluarganya De (35) di Desa Gunung Selan Arga Makmur. Bagai disambar petir Sm mendengar pengakuan dari kadun II desa Talang Rasau, Zakaria bahwa suaminya sudah menikah lagi. Diakui Sm Zakaria mendatangi dirinya usai menikahkan suaminya pada malam kejadian, bahwa dirinya sudah ikut menikahkan Ta kepada pujaan hatinya yakni warga Lebong yang dihadiri Kades Talang Rasau Asnil Alit, dan Bendahara desa, Sugian. Tak bisa berbuat banyak Sm hanya diam dan untuk keberadaan suaminya pun tidak Ia ketahui hingga sekarang. Diceritakan Sm sebelum menikah itu Ta yang bekerja sebagai petani itu pamit kepada dirinya untuk urusan pekerjaan. Tanpa curiga ibu dua anak ini melepas suaminya pergi. Namun Ia tidak menduga kalau Ta pamit untuk menjemput pacarnya dan menikah. Apalagi diketahui rumah tangga mereka tidak pernah ada keributan sama sekali. \"Sebelum menikah itu dia pamit kepada saya mau pergi ada urusan pekerjaan ke Lebong, saya tidak curiga karena pamitnya baik-baik, dan tak lama itu saya mendengar kalau Ta sudah menikah lagi, dan ini pengakuan dari Kadun II. Ia mengatakan kades dan bendahara menjadi saksi pernikahan keduanya, dan saya pun sampai saat ini belum bertemu dengan suami saya, mungkin mereka saat ini sudah di Lebong, dan nama wanita itu saya juga tidak tahu, rumah tangga kami selama ini baik-baik saja,\" jelasnya. Ia sangat menyayangkan kalau perangkat desa setempat terlibat dan menyaksikan  pernikahan suaminya itu. Sedangkan perangkat desa jelas mengetahui status Ta masih beristri sah dan memiliki dua anak. Anehnya setelah menikah baru melaporkan kepada dirinya. Akhirnya Sm melaporkan kejadian itu ke kepala suku, Saidin yang akhirnya ketiga perangkat desa itu disidang adat dengan denda Rp 750 ribu. Hingga saat ini denda itu tidak dibayarkan oleh ketiga perangkat desa. \"Ketiga perangkat desa yang turut menjadi saksi dan menikahkan suami saya itu dikenakan sanksi adat uang Rp 750 ribu oleh kepala suku, tapi sampai saat ini tidak dibayarkan, saya maunya ketiga perangkat desa itu segera melaksanakan dendanya, dan mengiktui proses selanjutnya, menikahkan suami orang tanpa pamit,\" jelasnya. SM mengancam jika denda adat tidak dilaksanakan oleh ketiga perangkat desa itu, akan dilaporkan ke pihak berwajib, dan untuk proses terhadap Ta pun juga akan dilaporkan karena telah menikah tanpa pamit istri pertama. \"Saya inginkan diselesaikan tingkat desa saja dulu, kalau tidak ada penyelesaian akan saya laporkan ke polisi saja,\" tandasnya. Kades Talang rasau, Asnil Alit saat hendak dikonfirmasi perihal itu secara langsung, enggan berkomentar banyak. Ia beralasan dirinya sedang bekerja dikebun dan tidak bisa diganggu. \"Saya sedang kerja di luar rumah, dan tidka bisa berkomentar,\" singkat kades. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: