BNN Bekuk Wanita Pengedar Sabu
BENGKULU, BE - Tim Brantas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu kembali menangkap 1 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penggerebekan wanita tuna karya dengan inisial EV (30) ini dilakukan kemarin (9/5) sekira pukul 10.00 WIB di rumahnya Desa Talang Benih, Curup, Rejang Lebong. Kepala BNNP Bengkulu, Kombes Pol Djoko Marjatno SE SSTmk SH melalui Aiptu Helmi SH kepada BE mengatakan, penangkapan ini dipimpin langsung oleh AKBP Herly Yudianto SH. Saat ditangkap, kata Aiptu Helmi, BNN menemukan sejumlah barang bukti. \"Pada penggerebekan ini dari jaket tersangka ditemukan 7 paket sabu-sabu berukuran sedang. Selain itu sebagai barang bukti tim Brantas juga menyita 2 unit HP, uang Rp. 200 ribu, tanda bukti transfer, beserta plastik bening yang diduga digunakan untuk penjualan,\" ujar Aiptu Helmi. Bagaimana pelaku bisa ditangkap, Helmi menjelaskan, sebelumnya BNNP menerima informasi mengenai sepak terjang pelaku yang sudah mulai mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Rejang Lebong. Selanjutnya tim Brantas BNNP melakukan pengintaian kurang lebih satu bulan. Dari pengintaian itu, diketahui pada malam hari pelaku tidak pernah ada di rumah, melainkan berada di tempat karaoke hingga subuh. Sebab itulah penggerebekan dilakukan pada siang hari. Helmi menambahkan, modus yang digunakan tersangka dalam mengedarkan barang haram ini dengan cara melakukan perjanjian atau transaksi barang dengan menggunakan handphone. Selain itu, diduga tersangka merupakan pemain baru dan area edaran tersangka adalah Curup-Bengkulu. “Tersangka merupakan pemain baru dengan wilayah Curup-Bengkulu,” kata Aiptu Helmi. Ia juga menegaskan, tidak kompromi untuk pelaku pemakai, apalagi pengedar narkoba. \"Dalam 20 hari ini sudah 2 warga Rejang Lebong yang yang berhasil tertangkap menggunakan narkoba, kami akan terus mencari sindikat pengedar narkoba disana\", tambah Helmi.(cw3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: