Bila Mempersulit Langsung Ditahan
BENGKULU, BE - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menetapkan 6 orang tersangka yang harus bertanggung jawab dalam perkara korupsi pembebasan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma. Para tersangka tersebut; Surya Gani dan M Karyamin (keduanya mantan Kadis ESDM Provinsi Bengkulu; mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi SE SH MH; mantan Sekkab Seluma, H Syaiful Anwar Dali SE; Khairi Yulian SSos serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Seluma, Drs H Tarmizi Yunus. Meski sudah menyandang status tersangka, keenam orang yang diduga kuat menimati aliran dana anggaran pembebasan lahan pabrik semen tersebut sampai saat ini masih menghirup udara bebas. Dalam waktu dekat penyidik Pidsus Kejati akan kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada para tersangka, dalam pemeriksaan nanti bila tersangka mempersulit penyidik dalam memberikan keterangan maka para tersangka akan langsung ditahan oleh petugas. \"Urusan penahan itu tergangung penyidik, bila dalam pemeriksaan nanti tersangka mempersulit atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti maka para tersangka bisa ditahan,\" jelas Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Deny Zulkarnain SH kemarin (9/5). Deny mengungkapkan, dalam proyek seniali Rp 3,5 milliar tersangka melakukan kebohongan dengan mengucurkan dana tersebut. Padahal lahan yang digunakan dalam pembuatan pabrik semen merupakan kawasan hutan lindung, sehingga dalam aturan lahan hutan lindung notabene aset negara tidak dilakukan pembebasan lahan. Sehingga disinyalir dana miliaran rupiah tersebut dibagi-bagikan saja kepada para tersangka, sedangkan laporan dibuat bila proyek tersebut harus dilakukan pembebasan lahan. \"Saat ini penyidik juga masih mengusut kemana saja dana proyek bodong ini mengalir,\" ungkapnya. Disebutkan Deny, dalam penyidikan sementara ini diketahui mengalir perusahaan milik keluarga mantan Bupati Seluma yang juga tersangka dalam kasus ini Murman Efendi. \"Danannya mengalir ke PT PSP, kita terus selidiki aliran-aliran dananya. Bila ada barang buktinya nanti, bisa jadi ada tersangka lainnya,\" kata Deny. Pasal yang disangkakan kepada para pelaku yang diduga menikmatan dana negara dengan cara tidak benar tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi. Seusai UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korups setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: