PAN Unggul 68 Suara, Golkar dan PKB Menggugat
BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, akhirnya sekitar pukul 09.00 WIB pagi kemarin (9/5) menuntaskan pleno perolehan suara hasil percermatan untuk DPR RI di 5 kabupaten yang direkomendasikan Bawaslu RI untuk dilakukan penghitungan ulang. Kelima kabupaten itu adalah Mukomuko, Bengkulu Utara, Kepahiang, Seluma dan Kaur. Dalam pleno itu, diputuskan bahwa selisih suara antara PAN dengan Golkar semakin tipis, yakni hanya terpaut 68 suara. Sedangkan selisih antara kedua partai ini mencapai 88 suara pada rapat pleno yang digelar KPU Provinsi pada 25 April lalu untuk kemenangan PAN. Dengan demikian, kursi DPR RI dapil Bengkulu pada posisi ke 4 atau terakhir, tetap milik PAN atas nama Hj. Dewi Qoryati. Sementara Golkar masih berada di posisi kelima. Proses pleno pun sempat memanas, karena saksi dari Golkar, Lovi Irawan mengaku tidak puas dengan hasil pencermatan ulang tersebut. Menurutnya, banyak pelanggaran yang dilakukan seperti ada 43 C1 plano di di kabupaten Mukomuko dan 12 di kabupaten Kaur tidak tidak ditemukan. Atas bentuk penolakan itu, Lovi Irawan pun menolak menandatangani berita acara pleno tersebut. \"Kita sudah melaksanakan pleno, diterima atau tidak oleh saksi, hasil pleno ini tetap kita bawa ke Jakarta untuk diplenokan oleh KPU RI,\" kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM. Usai rapat tersebut, KPU pun bergegas terbang ke Jakarta. Karena menurut Irwan, hasil pleno dari KPU Provinsi Bengkulu sudah ditunggu oleh KPU RI. \"Harusnya kita sudah selesai menggelar pleno sejak kemarin (Kamis, red), namun molor hingga sampai pagi ini. Dan hasilnya sudah ditunggu oleh KPU pusat,\" sambungnya sesaat akan memasuki mobil menuju Bandara Fatmawati Bengkulu. Sementara itu, saksi Golkar Lovi Irawan mengungkapkan, penolakan yang dilakukan pihaknya karena jelas terindikasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, mulai dari yang paling bawah hingga ke KPU Provinsi Bengkulu. \"Dalam rekomendasi Bawaslu RI disebutkan bahwa untuk 5 kabupaten itu harus dilakukan pencermatan ulang terhadap C1 plano. Jika tidak, maka harus membuka kotak suara melakukan penghitungan ulang. Namun itu tidak dilakukan, KPU Kaur hanya menghitung CF1 hologram, dan itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, yakni saat membuka kotak suara untuk mengambil C1 hologram itu mereka tidak melibatkan saksi partai. Dan membuka kotak suara itu pun dilakukan sekretariat, siapa yang berani menjamin kebenarannya jika prosesnya demikian,\" ungkap Lovi dengan nada tinggi. Demikian juga halnya dengan penghitungan ulang dari Mukomuko. Pada pleno Kamis kemarin, KPU mengaku sedikitnya ada 63 C1 plano dari Mukomuko yang belum ditemukan, namun saat pleno Subuh kemarin, KPU mengklaim bahwa jumlah C1 plano yang tidak ditemukan hanya 43 lembar lagi atau 43 TPS. Namun sayangnya itu tidak dituangkan dalam berita acara. \"Selain itu, sejak pleno pertama hasil pencermatan C1 plano dengan pleno yang kedua, rentang waktunya cukup panjang yakni mencapai 28 jam. Itu itu juga kami pertanyakan, siapa yang berani menjamin keaslian kotak suara dan C1 hologramnya masih asli,\" bebernya. PAN Berkurang 42 Suara Kendati masih berada di posisi aman, Saksi PAN Kusmito Gunawan SH MH mengaku belum begitu puas dengan hasil percematan tersebut. Karena PAN semakin tidak diuntungkan, mengingat sura PAN mengalami pengurangan mencapai 42 lembar di kabupaten Kaur dan menyebabkan selisih PAN dan Golkar hanya 68 suara. \"Berdasarkan data yang kami himpun, selisih keungggulan kami mencapai 122 suara. Namun saat pleno ini KPU memutuskan selisihnya hanya 68 suara. Dan ini akan kami cermati ulang, dimana letak kekeliruannya,\" ungkap Kusmito. Disahkan KPU RI Sekitar pukul 17.28 sore kemarin, KPU RI tuntas melakukan pleno terhadap hasil pencermatan perolehan suara dari Provinsi Bengkulu. Dan hasilnya pun langsung disahkan oleh KPU RI. \"Alhamdulillah sudah selesai, tanpa catatan,\" ungkap Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi saat dihubungi BE, tadi malam. Ia juga mengaku, bahwa saksi dari Golkar dan PKB menerima hasil tersebut, tidak ada lagi penolakan. \"Memang saksi dari Golkar menyampaikan indikasi-indikasi yang membuat pihaknya keberatan, tapi mereka menerima sehingga hasil perolehan suara itu bisa disahkan,\" ungkapnya. Golkar dan PKB Menggugat Terkait dengan hasil tersebut, Golkar dan PKB memastikan akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu dilayangkan karena mereka menganggap pencermatan C1 plano itu banyak ditemukan selisih suara. \"Kami akan berupaya meminta KPU RI melakukan pencermatan ulang terhadap seluruh suara di Provinsi Bengkulu. Jika KPU menolak, maka kami akan menggugat ke MK,\" tegas saksi Golkar, Lovi. Menurutnya, indikasi pelanggaran sangat jelas, seperti ditemukan perubahan suara antara sebelum dan sesudah pencermatan. Ia pun optimis akan menang, bila dilakukan pencermatan secara keseluruhannya se-Provinsi Bengkulu ini. \"Di Kaur itu suara Gerindra terjadi pengurangan lebih dari 200 suara. Kami tidak mau mengatakan Gerindra melakukan itu, tapi penyelenggara Pemilunya,\" ungkapnya. Senada juga disampaikan Saksi PKB, Suroto SE MSi. Menurutnya, di Kaur suara PKB terjadi pengurangan sebanyak 12 suara, dan di Mukomuko juga turun 24 suara. Namun di Kabupaten Kepahiang dan BU masing-masing bertambah 20 dan 30 suara. Pun begitu suara PKB tetap diposisi nomor 6 Dapil Bengkulu. \"Kemungkinan besar kita akan ke MK, karena mendapatkan hasil baru dari pencermatan C1 plano ini,\" ungkapnya. Selain itu, Suroto juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan jumlah DPT yang berbeda di Kabupaten Kaur, tepatnya di Kecamatan Tanjung Kemuning. Di daerah ini, DPT yang tertuang dalam C1 6.178, sedangkan yang tertuang di dalam formulir DA sebanyak 4.666 DPT. \"Kenapa itu bisa berubah, dan itu merurut kami salah satu bukti bahwa ada indikasi penggelembungan suara,\" bebernya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: