Wahid dan Faisal Dieksekusi
SELUMA TIMUR, BE - Mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayan dan Pariwisata (Disporabudpar) Seluma, Drs Abdul Wahid MM hari ini (Jumat. 9/5) akan dieksekusi jaksa ke Lapas Bengkulu. Selanjutnya, Senin (12/5) menyusul mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Drs H Faisal Bustamam. Keduanya akan dijebloskan ke dalam penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara korupsi proyek pengadaan pakaian dinas (Pakdin) PNS di lingkungan Pemda Seluma. Salinanan putusan perkata Abdul Wahid bernomor 1873K/Pidsus/2013 tertanggal 11 Desember 2013. Sedangkan salinan perkara Faisal Bustamam nomor 1880 K/Pidsus/2013. “Petikan putusan sudah kita terima dan juga sudah sampai ke tangan masing-masing terpidana. Sehingga kita akan melakukan,” kata Kajari Tais, H Murni Amin SH melalui Kasi Tindak Pidana Kusus, Toni Indra SH. Ddijelaskannya, salinan putusan diterimanya baru beberapa waktu lalu. “Pemanggilan terpidana telah dilakukan untuk mendatanggi Kejari. Atas nama Abdul Wahid hari Jumat ini, sedangkan atas nama Faisal Bustamam Senin mendatang. Kalau tidak koperatif, maka akan ada upaya jemput paksa,” katanya. Mantan Sekkab Sementara itu, terpidana lainnya, Drs H Mulkan Tajudin MM yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Seluma sejauh ini masih dapat bernafas lega. Pasalnya, salinan putusan MA atas kasasi yang diajukannya belum turun akibat sebelumnya terdapat kesalahan penulisan tanggal dalam putusan pada perkara yang sama dengan Wahid dan Faisal. “Kita masih menunggu salinan putusan perkara terpidana atas nama Mulkan Tajudin,” kata Toni Indra. Seperti diketahui, dalam salinan putusan tersebut, terpidana harus menjalani putusan 1,6 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider kurunggan selama 3 bulan. Sedangkan kasus ini berawal dari pengadaan pakaian dinas bagi Kabupaten Seluma tahun 2005 lalu. Namun, kenyataan dalam penyelenggaraan pakaian dinas tersebut di mark up jumlahnya. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 700 juta yang telah dikembalikan oleh terdakwa. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: