Alih Fungsi Mess Pemda Terkendala Permendagri

Alih Fungsi Mess Pemda  Terkendala Permendagri


BENGKULU, BE - Rencana alih fungsi Mess Pemda Provinsi Bengkulu akan dijadikan hotel, hingga saat ini belum terealisasi. Pasalnya alih fungsi aset daerah tersebut terkendala Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini tengah menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang perubahan fungsi dari Mess Pemda menjadi hotel. \"Kita sudah menyiapkan Pergubnya, dan sekarang Kepala Biro Hukum tengah konsultasikan Pergub itu ke Kementerian Dalam Negeri,\" kata Asisten II Pemprov, Ir H Edy Waluyo MM, kemarin (7/5). Ia mengaku, dengan adanya Permendagri tersebut maka pemerintah daerah tidak bisa memfungsikan aset sesuai keinginan. Seperti mess Pemda tiba-tiba dijadikan hotel atau peruntukan lainnya. \"Dalam Permendagri itu diatur, bahwa kita tidak boleh memfungsikan gedung seenaknya. Seperti gedung Diklat dijadikan hotel,\" ungkapnya. Menurutnya, konsultasi yang dilakukan Kepala Biro Hukum itu bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan Pergub yang dibuat pihaknya tidak bermasalah dikemudian hari, termasuk mengenai tenggat waktu dijadikan hotel. \"Pergub itu dikonsultasikan, apakah sudah pas atau belum. Misalnya dijadikan hotel sekian tahun saja, mungkin ke depan tidak dijadikan hotel lagi,\" ujarnya. Edy juga mengaku, Mess Pemda yang terdapat di kawasan Tapak Paderi itu merupakan kawasan pariwisata, sehingga memang cocok untuk dijadikan hotel atau tempat penginapan. Namun begitu, pihaknya tetap akan menyerahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga, mengingat Pemprov memiliki keterbatasan jika harus mengelola hotel tersebut. \"Tidak mungkin dikelola pemerintah, sehingga harus diserahkan kepada pihak ketiga. Sekarang saja sudah ada 5 perusahaan yang mengajukan permohonannya, namun belum kita putuskan karena Pergubnya belum selesai,\" beber mantan kepala Bappeda Provinsi Bengkulu ini. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: