Tuntaskan Kasus Perwira Nikah Siri
BENGKULU, BE - Polda Bengkulu sampai saat ini belum dapat menuntaskan perkara nikah siri yang dilakukan anggotanya berpangkat Iptu. Sampai saat perwira bersinisal Na yang tengah menempuh pendidikan PTIK di Polda Bengkulu tersebut belum juga mendapatkan sanksi dari Kapolda Bengkulu. Lambannya proses pengusutan perkara yang dinilai telah mencoreng institusi Polda Bengkulu tersebut, mendapat perhatian dari kalangan aktivis perempuan, sebab perbuatan mantan Kanit Pidum di Polres Bengkulu tersebut dinilai sangat melukai perasaan kaum perempuan. Ketua Pusat Studi Perempuan (PSP) Universitas Bengkulu Titek Kartika mendesak Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Tatang Soemantri untuk bertindak tegas, memberikan sangsi kepada perwiranya yang melanggar aturan. \"Mestinya Kapolda menindaklanjuti kasus ini, jangan seolah-olah disengajakan diam sehingga bisa terlupakan,\" kata Titiek. Dilanjutkan Titiek, bila perkara ini tidak ditindaklanjuti dengan serius dan tidak ada sanksi tegas pada pelaku akan memberikan pengaruh terhadap anggota lainnya untuk melakukan perbuatan serupa. Sehingga Titiek sangat menyayangkan bila tidak ada perkembangan berarti dalam penindakan perkara Iptu Na ini. \"Jika memang bersalah tidak boleh disembunyikan sampaikan saja yang sebenarnya ketengah publik. Padahal kasus ini sudah lama dilaporkan, tetapi belum ada tindakan tegas dari Kapolda,\" ungkapnya. Sementara itu Wakil Ketua Bidang Administrasi dan Kemahasiswaan PTIK Kombes Pol Nandang Jumantara mengatakan, sanksi yang dapat diterima oleh mahasiswa PTIK karena melakukan perbuatan melanggar aturan institusi, melanggar hukum atau bertentangan dengan norma aturan bisa ditunda kenaikan pangkat, penundaan kelulusan dan dikurangi nilai kementalannya serta untuk sangsi tertingi dapat didroup out (DO) dari PTIK karena tindakan moralnya. \"Tetapi semuanya tentu tergantung dari hasil sidang yang dilakukan oleh Polda dimana anggota tersebut bertugas,\" lanjutnya. Mantan Waka Polda Banten tersebut menjelaskan telah mendapat laporan adanya mahasiswa PTIK dijajaran Polda Bengkulu yang melakukan perbuatan nikah siri tersebut. Tetapi untuk proses pengusutan perkara semuanya diserahkan pada Kapolda Bengkulu Tatang Soemantri dan Jajarannya untuk melakukan proses pengusutan hingga kepada sidang disiplin perwira bersangkutan. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: