Disperindagkop Buka Sosialisasi HKI

Disperindagkop Buka Sosialisasi HKI

BENGKULU, BE- Sebanyak 50 Orang pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang ada di Provinsi Bengkulu, kemarin (7/5) menghadiri undangan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Kegiatan Bimbingan Pembinaan Terhadap Usaha Kecil Perdagangan dan Konsumen.  Kegiatan Sosialisasi  yang digelar di Hotel Extra Tanah Patah Bengkulu ini dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu, Rudi Perdana, SE yang diwakili oleh Sekdinkop Drs. Januar Jumalinsyah. Selain itu acara sosialisasi ini sendiri diisi oleh beberapa Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu, antara lain; Pajar Elmi, SH, MH, selaku Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Nelly Sunarti, SH.MH, Kasubbid Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.  Ir. Ach Supriono, Kepala Bidang PDN Dinas Kop UKM Perindag Provinsi Bengkulu, dan Sri Hartika, MSi, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kop Provinsi Bengkulu serta tamu undangan lainnya. Rohanian SH, selaku ketua panitia pelaksana sosialisasi dalam laporannya mengatakan, maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada Kegiatan Bimbingan Pembinaan Terhadap Usaha Kecil Perdagangan dan Konsumen adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta atau pelaku usaha kecil tentang HKI atau pentingnya Pendaftaran Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang mencakup paten, desain, merek, dan lain sebagainya.  \'\'Karena para peserta yang kita undang, lebih banyak berhubungan dengan industri makanan, maka kami lebih menekankan  dengan masalah hak atas merek dagang,\" ujar Rohanian. Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu, Rudi Perdana SE melalui Sekdinkop Drs. Januar Jumalinsyah menyampaikan harapannya, dengan adanya sosialisasi seperti ini seluruh pelaku UKM di Provinsi Bengkulu yang belum mendaftarkan produknya, bisa langsung segera mendaftarkan produknya.  Sehingga kejadian yang sudah-sudah seperti adanya klaim produk seperti Batik yang diakui oleh negara tetangga (Malaysia), tidak terjadi lagi. (cik7/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: