BNN Bengkulu Gelar FGD P4GN di Unib
Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkulu menggelar Focus Group Discussion tentang Penyalahgunaan, Pencegahan, Pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkoba (FGD - P4GN) di Lingkungan Pendidik Universitas Bengkulu. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas tentang isu-isu penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di lingkungan kampus dan cara penanggulangannya, sehingga diperoleh saran/masukan untuk mendukung program P4GN yang dicanangkan oleh BNN. Nantinya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan, peran serta dan tanggung jawab semua komponen masyarakat dalam ruang lingkup Universitas Bengkulu dalam rangka menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dari narkoba. Pada Kegiatan FGD P4GN di Lingkungan Pendidik Universitas Bengkulu ini disampaikan juga maklumat Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenral DR. Anang Iskandar, SH, MH, Nomor : MAK/01/III/2014/BNN Tanggal 27 Maret 2014 tentang Penyelamatan Pengguna Narkoba. Ini maklumat itu antara lain; pertama, penyalahguna narkoba adalah orang yang menggunakan narkoba secara tanpa hak dan melawan hukum (penggunaan illegal). Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai pengguna narkoba, memiliki risiko tinggi terhadap keberhasilan hidup termasuk risiko terhadap gangguan mental dan berbagai jenis penyakit, mudah putus sekolah atau gagal menyelesaikan perguruan tinggi, cenderung menjadi pengangguran, menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang merugikan diri sendiri dan orang lain, dan bermasalah dalam hubungan dengan orang lain. Kedua, penyelamatan pengguna narkoba merupakan semangat dan komitmen dalam rangka membangun kembali kesehatan masyarakat yang terkoyak karena narkoba dan untuk mencegah lebih jauh timbulnya permasalahan atau kejahatan yang disebabkan oleh penggunaan narkoba, hal ini merupakan esensi dari tujuan dari Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga, masalah penggunaan Narkoba sangat kompleks, tidak hanya penggunanya saja yang terkena akibatnya, tetapi juga keluarga, teman sepergaulan, masyarakat luas dan pemerintah. Oleh sebab itu diperlukan pendekatan yang komprehensif, dan seimbang antara pendekatan kesehatan dan pendekatan hukum. Pengguna narkoba tidak saja menjadi masalah criminal, penyimpangan social yang merugikan diri sendiri dan pihak lain, tetapi juga menjadi masalah kesehatan, pendidikan dan Hak Asasi Manusia. Keempat, pemulihan merupakan cara terbaik bagi mereka yang sudah terlanjur mengkonsumsi narkoba, khususnya yang sudah kecanduan, dalam rangka mengurangi dampak buruk melalui pelayanan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan pasca rehabilitasi. Kelima, penegakan hukum memainkan peran yang sangat penting dalam mengintegrasikan dan menyeimbangkan pendekatan kebutuhan (demand) dan peredaran gelap narkoba (supply), hukum positif kita menganut Double Track System pemidanaan terhadap pengguna narkoba dapat dihukum penjara dan dapat dihukum rehabilitasi. Memberikan penghukuman rehabilitasi bagi pengguna narkoba adalah pilihan terbaik yang memiliki nilai tambah, dapat menurunkan prevalensi pengguna narkoba yang merupakan indicator keberhasilan dalam menanggulangi masalah narkoba. Keenam, penanggulangan permasalahan narkoba membutuhkan kerjasama nasional yang kuat baik mengemban fungsi penegakan hukum maupunmnegmban fungsi kesehatan serta pengambil kebijakan di pusat dan di daerah. Diperlukan kesamaan cara bertindak dalam menangani masalah narkoba secara integrative dan seimbang dengan tujuan mengurangi kebutuhan dan peredaran gelap narkoba. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: