Ombudsman Mediasi Pemkot & Ahli Waris Lahan SDN 62
BENGKULU, BE - Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto SE, menyatakan, pihaknya akan melakukan mediasi antara perwalikan Pemerintah Kota dengan sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu. \"Ini sebenarnya merupakan tindaklanjut dari permohonan yang disampaikan oleh perwakilan ahli waris kepada kami. Agar semua persoalannya menjadi terang benderang, kami akan melakukan mediasi yang akan melibatkan pihak yang berseberangan dengan pihak-pihak yang terkait. Kami juga akan membuat permohonan kepada pihak-pihak tersebut untuk membawa bukti-bukti otentik yang diperkarakan,\" kata Herdi saat dijumpai di kantornya di Kelurahan Nusa Indah, kemarin. Kepala Ombudsmen, Herdi melanjutkan, para ahli waris melampirkan bukti-bukti otentik kepemilikan lahan mereka yang terletak di SDN 62 Kota Bengkulu itu. Para ahli waris juga merasa dirugikan karena tidak ada lahan mereka yang tersisa dari pembangunan sebuah gedung sekolah di lahan tersebut. \"Tapi kepada kami mereka menyatakan siap berdamai,\" sampainya. Herdi melanjutkan, keinginan damai pihak ahli waris ini sebenarnya telah mereka sampaikan kepada Pemerintah Kota. Setelah memaparkan persoalannya, kepada Ombudsmen, Herdi mengisahkan, Pemerintah Kota menyatakan juga siap untuk berdiskusi dan menyelesaikan masalah ini secepatnya karena pemda kota tidak ingin masalah ini menjadi beban pikiran guru. \"Mungkin selama ini persoalannya hanya kurangnya komunikasi. Karena dari keterangan yang kami gali dari kedua belah pihak, keduanya bersedia untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik. Kita harapkan Jum\'at (9/5) ini mediasi yang kita lakukan rampung,\" ujarnya. Tidak hanya bersedia menghentikan penyegelan, lanjutnya, para ahli waris menurut Herdi juga bersedia untuk mencabut laporan yang pernah mereka ajukan ke Polda Bengkulu. Sehingga, persoalan ini dapat benar-benar diselesaikan dengan cara kekeluargaan. \"Makanya nanti kami juga akan mengundang BPN Kota Bengkulu untuk memperjelas duduk perkara persoalan sengketa ini. Karena sebenarnya Pemerintah Kota hanya ingin bersikap hati-hati sebelum membayarkan ganti rugi. Sembari semua proses yang kami kerjakan ini berlangsung, para ahli waris telah berkomitmen untuk tidak melakukan penyegalan kembali agar aktivitas belajar dan mengajar di SDN 62 dapat tetap berjalan dengan baik. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: