Fungsi TPR Tidak Maksimal
KEPAHIANG, BE – Keberadaan tempat pemungutan retribusi (TPR) Kepahiang sampai dengan saat ini dinilai belum maksimal. Pasalnya keberadaan TPR sering diacuhkan oleh pengguna jalan yang akibatnya banyak sekali kendaraan yang tak mau membayar saat melintas di TPR. Dari dua tempat yang memiliki TPR ini sampai dengan saat ini belum memberikan sumbangsih yang berarti bagi PAD Kepahiang.\"TPR kita ada di Pasar Kepahiang dan terminal Merigi, saat ini kendala kita memungut retribusi melalui TPR ini banyak kendaraan yang tidak mau bayar,\" kata Kadis Disbudparhubkominfo Kepahiang Amirudin Dalip SPd melalui Kabid Lalulintas dan Angkutan Darat Zamhadi S.
Dikatakannya, pungutan TPR sendiri sebenarnya tidak mengalami kenaikan. Kendaraan jenis truk hanya diwajibkan membayar Rp 3.500, angkutan desa (angdes) sebesar Rp 1.500, angkota Rp 1.000 dan kendaraan jenis pick up sebesar Rp 2.000.\"Memang untuk kendaraan jenis truk kita kenakan uang kebersihan sebesar 1.500, tapi walaupun retribusi TPR tersebut tidak mengalami kenaikan namun faktanya memang banyak kendaraan yang tidak mau bayar,\" terangnya.
Minimnya realisasi TPR ini juga dikarenakan banyaknya kendaraan angkutan umum (travel) yang masih belum memiliki izin trayek dari dinas terkait (pelat hitam). Dimana kendaraan berpelat hitam ini umumnya didominasi oleh kendaraan bernomor polisi (nopol) B dari daerah Jakarat dan BG dari Sumatera Selatan. \" Sekitar 200 kendaraan travel ilegal sama sekali tidak membayar sewaktu melewati TPR,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: