Kasus HPN Belum Ada Tersangka
BENGKULU, BE - Kapolres Bengkulu, AKBP Bagus Iksantyo Bagus Pramono SH MH membantah telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada perhelatan Hari Pers Nasional (HPN). \"Untuk kasus HPN, kita baru Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan,red),\" ujarnya, kemarin. Namun, Bagus tak menampik telah melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Ada empat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Untuk yang sudah dipanggil untuk klarifikasi yakni transportasi dari PT SAN, selebihnya Kapolres menegaskan masih pulbaket. \"Karena untuk mengetahui kerugaian negara, kita harus menggunakan audit yang resmi dari negara yaitu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Baru kita bisa tentukan kerugian negara,\" sambungnya. Bantahan tersebut ia layangkan, pasalnya marak beredar pemberitaan yang menerangkan dia telah menetapkan tersangka HPN tersebut, bahwa salah satu pejabat eselon II dipemda Provinsi Bengkulu sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana HPN. Sebelumnya beredar info bahwa pejabat EA, salah seorang Kadishub nonaktif telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2014 sebesar Rp 4,9 miliar. Pejabat yang dimaksud menjabat sebagai sekretaris dalam pelaksanan HPN di Bengkulu yang diadakan pada Februari 2014 lalu. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: