Kejati Segera Ekspose Tsk PDAM
BENGKULU, BE - Direncanakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengekspose tersangka dugaan penyelewengan dana PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu. Namun ekspose tersebut diurungkan karena berbenturan dengan acara penandatanganan MoU yang diadalakan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). \"Kebetulan Pak Kajati juga sedang ada acara diluar, jadi ekspose kita tunda dan akan kita segerakan nanti,\" demikian disampaikan Kasi Penkum, Denny Zulkarnain SH, kemarin. Pun demikian, kejati telah memiliki gambaran-gamabaran terkait tersangka dugaan penyelewengan dana PDAM ini. Namun, Denny belum mau menyampaikan lebih lanjut, dengan alasan akan membeberkan semuanya pada saat ekpose nanti. \"Gamabarannya sudah ada, namun jumlah tersangka, dan lain-lainnya kita tunggu saja nanti saat ekpose,\" jelanya. Sekedar mengingatkan, pada 12 Februari 2014 lalu, Kejati telah melakukan penggeledahan Kantor PDAM yang berada di jalan Hibrida 15, Kelurahan Sidomulyo. Perusahaa BUMD tersebut digeledah untuk mencari alat-alat bukti dan surat-surat yang mendukung penyidikan Kejati. Penyidikan itu terkait dengan penggunaan uang tanpa dokumen dan pertanggungjawaban oleh oknum tertentu. Hingga saat ini, ada 30 saksi yang sudah diperiksa pada kasus ini, termasuk mantan Direktur PDAM Kota Bengkulu. Sedangkan jumlah uang yang diselewengkan tersebut ada Rp 4 miliar lebih. Uang tersebut digunakan oleh karyawan dan pihak ketiga tanpa dikembalikan, sehingga membuat pembukuan tidak seimbang. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: