Polres Sebarkan Foto Pelaku KDRT

Polres Sebarkan  Foto Pelaku KDRT

TUBEI, BE - Guna mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dialami Jemiana (21) warga Desa Ti Teleu Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong akibat perlakuan suaminya pada tanggal 1 November 2012 lalu, Unit PPA Satreskrim Polres Lebong melakukan penyebaran terhadap foto tersangka KDRT tersebut yakni Baheri bin Ilyas (24) warga Desa Tik Teleu Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong ke polsek dan Polres di wilayah Provinsi Bengkulu agar keberadaan tersangka dapat lebih cepat terlacak. \"Tersangka Baheri sudah kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lebong karena kasus KDRT terhadap istrinya Jemiana. Kita telah menyebarkan foto DPO tersebut sehingga keberadaannya dapat lebih cepat terlacak,\" jelas Kapolres Lebong AKBP Drs Supriadi didampingi Kasat Lantas AKP Abdu Arbain melalui Kanit PPA Polres Brigpol Rahmi Darmitawati kepada wartawan kemarin. Dikatakan Rahmi, penetapan DPO sudah ditetapkan melalui surat nomor : DPO/  /XI/2012/Reskrim karena telah melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Adapun ciri-ciri khusus tersangka yakni Rambut Hitam, pendek dan lurus, warna kulit Hitam, tinggi 160 Cm, bentuk badan Kurus, berkumis dan bertahi lalat dibawah mata sebelah kiri. \"Untuk itu, kita berharap agar masyarakat dapat menginformasikan kepada polisi jika melihat orang dengan ciri-ciri tersebut agar dapat segera melaporkan ke Polres Lebong atau kantor Polisi terdekat. Saat ini, kami masih terus memburu pelaku,\" pungkas Rahmi. Sekedar mengingatkan, tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya pada tanggal 1 November 2012 lalu di kediamannya di Desa Tik Teleu kecamatan Pelabai dengan menggunakan kayu bakar sebesar paha orang dewasa. Akibat pemukulan tersebut, korban yakni Jemiana (21) yang merupakan istrinya mengalami luka lebam di punggung dan tangan kirinya akibat pukulan tersebut.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: