Honor Sekdes Non-PNS Telah Diusulkan Camat

Honor Sekdes Non-PNS Telah Diusulkan Camat

SUKARAJA, BE- Setelah mendapatkan kritikan atas lambannya pembayaran honor Sekdes non-PNS Camat Sukaraja Suranto MSi mengatakan, pihaknya mengatakan  Kecamatan Sukaraja telah mengusulkan untuk dilakukan pembayaran honor Sekdes non-PNS tersebut. Hanya saja, untuk pembayaran honor Sekdes non-PNS tahun 2013  yang telah tidak bekerja dan tidak aktif lagi, akan diusulkan dalam APBD Perubahan pertengahan tahun ini. “Untuk yang sekarang telah kita usulkan pembayaran, hanya saja bagi mereka yang tidak bekerja lagi dan telah diberhentikan namun belum menerima gaji akan tetap di bayarkan. Hanya saja terlebih dahulu akan diusulkan pada APBD Perubahan awal tahun ini,”tegas Camat Sukaraja Suranto Msi kepada BE kemarin Disampaikan, mengapa diusulkan pada APBD Perubahan. Setelah anggaran yang ada pada Kecamatan tidak mencukupi. Sehingga diperlukan untuk pengusulan dalam APBD Perubahan nantinya ke DPRD Seluma. Diharapkan jika pada APBD Perubahan mendatang dapat di restui oleh DPRD Seluma. “Usulan telah kita sampaikan untuk pembayaran. Namun menunggu persetujuan dewan terlebih dahulu. Mengingat anggaran yang tidak mencukupi,”sampainya Diketahui, jika sekdes yang belum menerima haknya adalah Sekdes Desa Nyiur, Padang Pelawi, Air Kemuning dan Sumber Makmur. Setelah sekdes yang sebagaian besar telah dipecat ini kembali mendatangi dan mempertanyakan penyebab tak kunjung dibayarkan honor mereka sebesar Rp 500 ribu perbulan. Sedangkan untuk tahun 2014 ini honor sekdes sebesar Rp 650 Ribu perbulannya. Terpisah, Kepala Dinas DPPKAD kabupaten Seluma Irihadi Msi mengutarakan. Bahwasanya seluruh anggaran tersebut ada dan DPPKAD hanya bisa mencairkan setelah adanya usulan dari setiap Kecamatan. “Sehingga camat diminta untuk aktif melakukan pengusulan pencairan kegiatan di setiap kecamatan setidaknya 3 bulan sekali sudah bisa untuk diusulkan ke DPPKAD Seluma. Dan proses ini akan dipermudah dan harus sesuai dengan mekanisme serta persyaratan lengkap,”jelas Irihadi Msi, kepada Wartawan.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: