Dewan Bahas Hibah Tanah
TAIS, BE- DPRD Seluma enggan untuk melakukan pembahasan usulan perubahan anggaran APBD yang diajukan oleh Bupati Seluma. DPRD Seluma bersedia melakukan pembahasan 18.887 Meter tanah kepada Polres Seluma guna pemukiman Perwira Polres Seluma di lokasi Kelurahan Selebar, Kecamatan Seluma Timur. “Lusa komisi I DPRD Seluma mulai membahasan lokasi tanah yang dihibahkan oleh Pemda Seluma Ke Polres Seluma. Tidak pada pembahasan hutang Rp 18 miliar tersebut,”sampai Waka II DPRD Seluma, Lasmi Jaya Sip Karena untuk memberikan hibah lahan kepada pihak tertentu juga harus memperhatikan kegunaannya. Jika berguna bagi kepentingan masyarakat dan kepentingan keamanan di Kabupaten Seluma. Maka bisa saja DPRD Seluma menyetujui hibah lahan tersebut. Jika dalam pembahasannya, Komisi I menemukan alasan yang tidak sesuai, maka DPRD Seluma akan menyampaikan surat ke Pemkab Seluma. Begitu juga jika hibah lahan disetujui, DPRD juga akan memberikan rekomendasinya kepada Pemkab Seluma. Melalui rapat paripurna DPRD Seluma. “Jika bagunan telah hampir rampung, namun lokasi yang menjadi lokasi belum dihibahkan sehingga inilah yang mengharuskan untuk melakukan pembahasan,”sampainya. Waka II menjelaskan, untuk pembahasan pembayaran hutang sebesar Rp 18 miliar tersebut sejauh ini DPRD tetap enggan untuk melakukan pembahasan. Mengingat berdasarkan pada Permendagri Nomor 13 tahun 2006 pasal 154 tentang keuangan daerah juga tidak ada menjelaskan DPRD harus membahasnya. Menurutnya Pemda seluma dapat menyelesaikan sendiri dan melakukan pembayaran. “Untuk ini pemda bisa menyelesaikan dengan sendirinya, tanpa melalui persetujuan DPRD melainkan hanya laporan dari pembayaran Hutang tersebut.”sampainya. Diketahui sebelumnya Bupati Seluma mengajukan pendahuluan perubahan APBD dengan mengusulkan akgar dianggarkan dana sebesar Rp 18 miliar untuk membayar utang Pemkab Seluma kepada para kontraktor. Kemudian penganggaran dana sebesar Rp 1 milliar untuk pengadaan alat peraga tiga dimensi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma. Serta usulan penganggaran dana untuk membayar tambahan jam kerja di Dinas Dukcapil sebesar Rp 330 juta, tambahan penghasilan di BPPT sebesar Rp 370 juta. “Dana yang menjadi silva tersebut baru bisa dipergunakan pada APBD Perubahan nantinya, mengingat saat ini tidak ada alokasi khusu untuk hal tersebut,”jelasnya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: