12 Mei, Pleno Dewan
BENTENG, BE - Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Asmara Wijaya, ST mengungkapkan, sekitar tanggal 12 Mei mendatang, KPU melakukan rapat pleno penetapan sebanyak 25 orang anggota DPRD Benteng terpilih untuk periode 2014 - 2019 atau dalam kurun waktu 1 periode lima tahun kedepan. Pelaksanaan rapat pleno penetapan anggota dewan yang bakal duduk di gedung wakil rakyat itu akan dilaksanakan di kantor KPU yang terletak di Desa Nakau Kecamatan Empat. \"Waktu pleno penetapan anggota dewan ini diberikan selama 3 hari, yaitu dari tanggal 11 hingga 13 Mei mendatang,\" ungkap Asmara. Menurutnya, diperkirakan waktu pleno penetapan 25 anggota dewan ini molor. Karena, KPU masih menunggu tahapan dan instrukti lebih lanjut dari KPU Provinsi dan KPU RI terkait gugatan partai politik (Parpol) peserta pemilihan legistatif (Pileg) beberapa waktu lalu. \"Kita perkirakan, pelaksanaannya akan molor,\" katanya. Dijelaskannya, untuk gugatan terhadap penatapan anggota dewan di DPRD Benteng ini tidak ada kaitan dengan gugatan parpol di pusat. Karena, yang menjadi persoalan ditingkat pusat itu calon DPR RI, DPD dan lainnya yang memang setingkat dengan pemerintah pusat. Sehingga, tidak akan memperngaruhi pleno penetapan anggota DPRD ditingkat kabupaten/kota. Pleno penetapan caleg terpilih ini nanti akan dihadiri oleh pimpinan parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Benteng. \" jelasnya. Dikatakannya, terkait penetapan anggota dewan baru itu, KPU hanya sebatas melakukan pleno penetapan saja. Sedangkan, pelantikannya diperkirakan sekitar bulan September mendatang dan itu akan dilakukan oleh DPRD. Soalnya, mereka yang memiliki anggaran untuk pelantikan wakil rakyat yang baru duduk di DPRD nantinya. \"Kita hanya menetapkan saja, yang melantik DPRD,\" katanya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: