Pelantikan Junaidi Dihambat
BENGKULU, BE - Pelantikan gubernur definitif H Junaidi Hamsyah SAg MPd, diduga sengaja dihambat. Sehingga jadwal pelantikan hingga saat ini kembali kabur. Langkah Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Drs Hamka Sabri untuk mengambil petikan MA terkait dengan penolakan PK (Peninjauan Kembali), gagal. Hingga saat ini, petikan tersebut belum berhasil diambil dari MA. \"Belum..belum terima petikan MA,\" kata Hamka.
Dengan belum diterimanya putusan tersebut, hingga saat ini Mendagri belum bisa menjadwalkan pelantikan gubernur definitif. Sehingga keinginan masyarakat memiliki gubernur definitif menjadi tertunda. \"Setelah petikan diterima, Mendagri janji akan segera melantik gubernur definitif,\" katanya.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi M Sis Rahman SSos mengatakan hingga saat ini masih menunggu niat baik Mendagri. Ia mengatakan menunggu hingga satu minggu kedepan.
\"Kita lihat dulu langkah Pemprov (Biro Pemerintahan) dan Kemendagri, untuk mengambil putusan itu ke MA. Kalau tidak berhasil, nanti Komisi I atas nama masyarakat Provinsi Bengkulu akan mendatangi MA,\" katanya.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, sebelum matahari tahun 2012 itu terbenam, Mendagri harus sudah melantik gubernur definitif. Pelantikan ini tidak bisa ditunda-tunda, karena menyangkut nasib 1,7 juta jiwa masyarakat Provinsi Bengkulu. \"Agar gubernur cepat mengambil kebijakan-kebijakan untuk kepentingan masyarakat. Gubernur definitif harus segera dilantik,\" tegasnya.
Di sisi lain, kemarin Kesbangpollinmas dan Comindo (Comunitas Intel Daerah) memfasilitas pertemuan antara aktivis anti korupsi dengan massa Kompas (Komunitas Masa Pro Agusrin). Namun, Kompas justru tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Aktivis Puskaki Melyan Sori mengatakan tindakannya melakukan sweeping foto Agusrin M Najamudin setelah putusan PK, sebagai langkah untuk memberikan sanksi moral kepada koruptor. Hal ini, sesuai dengan apa yang diimbaukan oleh KPK saat datang ke Bengkulu beberapa hari lalu. \"Bila perlu, koruptor meninggal tidak usah dilayat, itu kata KPK,\" ujarnya.
Ia juga menegaskan, apa yang dilakukan tidak melanggar hukum sebab tidak merusak fasilitas pemerintah. Saat itu, aktivias anti korupsi tersebut hanya menurunkan jam-jam dan menutup dengan plaster papan nama Agusrin. \"Kalau saya merusak menginjak-injak itu pidana. Tapi, kami tidak merusak hanya menurunkan. Ini sebagai bentuk sikap kami, terhadap koruptor. Karena, Agusrin sudah bisa disebut koruptor,\" ujar Melyan.
Kepala Badan Kesbangpollinmas Provinsi Fauzi, pihaknya melakukan mediasi antara aktivias mahasiswa dan LSM. Namun sayangnya, salah satu pihak tidak hadir dalam pertemuan tersebut. \"Berdasarkan diskusi tadi (kemarin) tidak cukup bukti, tindakan aktivis anti korupsi itu bentuk pidana. Sehingga, kami tidak melapor ke Polda. Tetapi, kami tetap melakukan mediasi, agar tidak timbul ekses diluar,\" katanya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: