Bocorkan Soal UN, Pidana 9 Bulan
TAIS, BE - Kapolres Seluma AKBP P Lumban Gaol SIK mengingatkan, agar siapapun tidak membocorkan soal Ujian Nasional (UN) yang termasuk rahasia Negara. Soal baru boleh dibuka di sekolah pukul 08.00 WIB saat ujian akan dimulai. Bagi yang melanggar, akan dipidana penjara selama 9 bulan sesuai pasal 322 KUHP. “Ini merupakan sebuah arsip negara yang perlu dijaga. Sehingga wajib untuk dijaga kerahasiaannya,” kata Kapolres. Anggotanya di Polsek dan jajaran serta panitia UN SMP di Kabupaten Seluma diwajibkan mengawal dan memastikan dokumen negara tersebut tersegel sampai di ruanggan sekolah. Terpisah, Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten (Dikbud) Seluma Muksir Ibrahim SPd mengatakan, seluruh peserta UN SMP diminta tidak mudah mempercayai segala bentuk informasi akan adanya kunci jawaban. “Seluruh kunci jawaban pasti terlebih dahulu untuk di-Scaner dan tidak ada satupun orang yang mengetahuinya,” sampainya. Dijelaskannya, soal UN SMP ini juga terbagi dalam 20 jenis. Sehingga antara murid SMP yang satu dengan yang lainnya akan mengerjakan soal UN yang berbeda. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir indikasi kecurangan bagi murid SMP yang suka mencontek. Kemudian panitia sekolah harus memberikan arahan kepada seluruh muridnya untuk tidak percaya jika ada kunci jawaban yang beredar. “Kita juga telah memesankan kepada seluruh guru pengawas untuk terlebih dahulu untuk memberi pengarahan ke seluruh peserta UN menjelang UN berlangsung,” sampainya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: