Pajak Alat Berat Terkecil
BENGKULU, BE - Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DPPKA) Kota Bengkulu, Syaferi Syarif SH MH, membeberkan, pajak alat berat merupakan yang terendah dari seluruh perolehan target pajak yang pemerintah himpun. Dalam setahun, pajak alat berat milik Pemerintah Kota hanya Rp 15 juta. \"Ini sebenarnya bukan karena kecil dalam meraih target, namun memang kecil menargetkan. Namun meski kecil, capaiannya melebihi target,\" kata Syaferi, kemarin. Perolehan terbesar, Syaferi melanjutkan, justru bukan dari sektor industri ekstraktif. Melainkan, sektor penyumbang PAD terbesar adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), parkir dan pasar. \"Yang besar-besar ini sangat kita butuhkan untuk pembangunan,\" ungkapnya. Ia merasa optimis bahwa target-target yang telah ditetapkan pemerintah untuk mendulang PAD akan tercapai. Pasalnya, pemerintah saat ini masih terus menggiatkan revisi terhadap aturan yang tidak lagi mencerminkan semangat zaman. \"Apalagi saat ini Pajak Bumi dan Bangunan sudah dikelola daerah. Tentu PAD yang dihasilkan akan lebih banyak,\" tukasnya. Syaferi menguraikan, pihaknya menerapkan asas manfaat dalam pengelolaan pajak. Menurutnya, setiap warga negara yang telah membayarkan pajak, akan mendapatkan kehormatan sebagai warga negara yang baik. \"Memang tidak ada sanksi pidana dalam pengelolaan pajak ini. Kita hanya bisa menyadarkan para wajib pajak. Dari yang biasa tidak membayar menjadi bayar. Bagi penunggak, tidak jadi menunggak,\" pungkasnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: